Home Hukum Sebar Hoaks Surat Suara Rusak Berujung Laporan ke Polisi

Sebar Hoaks Surat Suara Rusak Berujung Laporan ke Polisi

Sukoharjo, Gatra.com - Tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa (EA) melaporkan sebuah akun Facebook (FB) atas nama "Yayoek Yayoek" ke polisi. Akun tersebut dilaporkan atas dugaan pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial FB terkait surat suara Pilkada yang rusak. 

Ketua Tim Pemenangan EA, Wawan Pribadi mengatakan, surat suara tersebut diunggah pada 21 November lalu di Grup Sukoharjo Makmur. Atas dugaan penyebaran berita bohong itu, Wawan telah melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang lantaran ada penggiringan opini dalam unggahannya. Sebab surat suara yang diunggah hanya menunjukkan paslon nomor 1 (EA). 

"Unggahan tersebut jelas merugikan kami, karena akun tersebut menggiring opini ada kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, EA. Sebab dalam unggahan itu, surat suara yang rusak karena tinta hanya di paslon No 1," katanya Sabtu (5/12).

Padahal, surat suara yang rusak tersebut jumlahnya banyak dan tidak hanya ada di paslon nomor 1 saja.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan EA, Nursito menambahkan, akun "Yayoek Yayoek" tersebut saat mengunggah surat suara rusak disertai dengan narasi yakni "Menurut pendapatmu piye luurr, Slow wae komen"e rasah ngegas. Terutama akun "fake", wokeyyyy". Saat mengunggah juga melakukan "tag" pada 12 akun lain termasuk Bambang Bewe.

Dalam surat suara yang diunggah tersebut, ujar Nursito, terlihat ada lubang di gambar paslon 1, padahal yang sebenarnya adalah ada bercak tinta. Akun "Yayoek Yayoek" diketahui bernama asli Mujiyati Rahayuningsih, warga Seliran yang indekos di Sanggrahan RT 02/RW 05, Joho, Sukoharjo.

"Akun tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pasalnya, caption dalam unggahan tersebut terlapor dengan sengaja seolah-olah paslon No 1 telah mempersiapkan surat suara yang telah ditandai atau dicoblos untuk kemenangan paslon No 1," tegasnya.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, akun yang mengunggah gambar itu, bukan petugas sortir KPU. Artinya, ia adalah orang lain yang tidak punya hak untuk mengunggahnya. 

Sebab surat suara itu, masih menjadi ranahnya KPU dan belum menjadi ranah publik. Karena itu pihaknya berharap kasus itu diproses lebih lanjut, agar tidak menimbulkan hal yang tidak baik dikemudian hari.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan membenarkan adanya laporan ke polisi terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.

"Iya betul ada, akan dilakukan penyelidikan," tandasnya.

92