Home Hukum Jika Korupsi Bansos, Mensos Bisa Dihukum Mati, Ini Aturannya

Jika Korupsi Bansos, Mensos Bisa Dihukum Mati, Ini Aturannya

Jakarta, Gatra.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah sesumbar akan menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan hukuman mati. Firli mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan genting diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Mengacu pasal tersebut, kondisi sekarang memenuhi semua unsur koruptor bansos untuk bisa dituntut hukuman mati.

Sebenarnya KPK telah membentuk 15 satuan tugas yang ditempatkan di sejumlah kementerian/lembaga untuk mencegah korupsi anggaran pandemi virus corona. "Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com, di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7).

Semula Firli mengancam ini untuk para kepala daerah. "Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanganan corona," kata Firli beberapa waktu lalu.

Namun tidak diduga ternyata justru KPK sekarang membekuk tidak lagi terduga koruptor kakap, tetapi paus. Kita tunggu pembuktian uji nyali KPK untuk memenuhi sesumbar Firli Bahuri.

5598