Home Hukum Masuki Hari Tenang, Petugas dan TNI/Polri Copoti APK

Masuki Hari Tenang, Petugas dan TNI/Polri Copoti APK

Sukoharjo, Gatra.com- Tim Gabungan mulai tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran di sejumlah titik di Sukoharjo, Minggu (6/12). Crane dari Dinas Perhubungan diterjunkan untuk melepas APK yang sulit dijangkau. 

Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan, mulai hari ini APK harus sudah bersih. Sehingga pihaknya akan bisa berkonsentrasi terhadap pengawasan pencoblosan. Dalam penertiban APK ini, Bawaslu dibantu oleh KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian serta TNI.  "Kita mengadakan pembersihan terhadap APK, di mana pada masa tenang selama tiga hari itu semua APK harus bersih," kata Eko 

Menurut Eko, Panwascam juga melaksanakan pemeriksaan secara serentak di seluruh wilayah masing-masing untuk membersihkan semua APK yang berada di wilayah kecamatan masing-masing. Namun, setidaknya ada 4 lokasi yang terpaksa menggunakan crane karena tidak bisa dijangkau dengan peralatan biasa. "Kita bekerjasama dengan Dishub untuk melakukan pembersihan pembersihan APK di Weru, Grogol, Baki dan Kartasura," ucapnya.

Eko Budiyanto menambahkan, hingga Minggu (6/12) pukul 17.00 WIB, APK yang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, rontek dan peraga kampanye lainnya sejumlah 2.161 buah. Jumlah itu adalah total jumlah dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. "Masing-masing tim kampanye sudah membersihkan dam menurunkan APK-nya sendiri," ujarnya. 

Sementara itu Suci Handayani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukoharjo saat ditemui ketika menertibkan APK mengatakan, sesuai PKPU Nomor 4/ 2017 alat peraga kampanye yang dipakai terdiri dari billboard kemudian baliho spanduk dan umbul-umbul. 

"Paslon bisa menambahkan APK tersebut paling banyak 200 persen dari jumlah yang dari jumlah yang difasilitasi KPU. Sesuai PKPU Nomor 11/2020 pasal 30 untuk pemasangan perawatan penurunan dan penertiban atau penurunan APK itu adalah tanggung jawab dari Paslon. Tetapi memang sudah kita sudah kita sampaikan di rapat koordinasi tanggal 3 Desember kemarin yang dihadiri juga oleh tim kampanye ada Polres ada Satpol kemudian ada Dishub dan Bawaslu masing-masing tim kampanye sudah berkomitmen untuk membersihkan atau menurunkan paling lambat di paling lambat di tanggal 6 Desember," terangnya.

Akan tetapi memang Bawaslu juga menyisir dan masih ada yang menyimpang ada yang memang harus diturunkan terutama dengan alat crane atau di tempat-tempat yang tempat-tempat yang susah dijangkau dengan alat biasa. Maka, ditertibkan oleh Tim Gabungan.

126

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR