Home Hukum 42.500 Benur Haram Tujuan Vietnam Digagalkan Bea Cukai

42.500 Benur Haram Tujuan Vietnam Digagalkan Bea Cukai

Batam, Gatra.com - Usai dihentikannya keran ekspor Benih Lobster (Benur) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyusul ditetapkannya tersangka Mantan Menteri KP Edhy Prabowo terkait suap izin ekspor biota laut tersebut.

 

Kini beragam cara sindikat penyelundupan benur ke luar negeri, meski kondisi Pandemi Covid 19, intensitas penyelundupan benur kian masif. Memanfaatkan jalur penyeberangan domestik, benih lobster yang dikirim ke Vietnam, berhasil diungkap.

Terbukti, Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepri, berhasil menangkap tiga orang penumpang Kapal KM. Kelud di Pelabuhan Batuampar, Batam, Minggu (6/12). Ketiganya, kedapatan petugas membawa tak kurang 42.500 ekor benih lobster ilegal dari Jakarta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, upaya penyelundupan ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui barang bawaan penumpang di atas kapal berisi benih lobster. Identitas pelaku masih didalami, untuk penindakan lanjutan.

Setelah ditelusuri tumpukan barang tersebut milik tiga orang penumpang KM Kelud asal Jakarta, yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada, Jumat (4/12). Saat Kapal sandar, penindakan dilakukan dengan melibatkan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam.

"Pengakuan ketiga pelaku hanya sebagai pembawa, ribuan benih lobster ini rencananya akan di kirim ke Vietnam, namun sebelum dikirim benih lobster akan transit di Singapura. Kuat dugaan, upaya penyelundupan ini melibatkan sindikat Benur ilegal," ujarnya.

Setelah dilakukan pencegahan oleh tim gabungan BKIPM Batam, Susila merincikan, benih lobster yang dibawa ketiga pelaku berjumlah 42.500 ekor, dikemas dalam 157 bungkus steroform kemudian disembunyikan didalam 3 karung. Jumlah itu terdiri dari lobster jenis pasir sebanyak 41.500 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor.

"Ketiga tersangka masih menjalani diproses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti diamankan di Kantor BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut. Hal ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai Batam sebagai Community Protector yang tidak pernah lelah melakukan pengawasan untuk menjaga NKRI dari lalu lintas barang ilegal," tuturnya.

405

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR