Home Hukum Jelang Pilkada, Sejumlah Guru PNS Dimutasi Tanpa Alasan

Jelang Pilkada, Sejumlah Guru PNS Dimutasi Tanpa Alasan

Sukoharjo, Gatra.com - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo pada 9 Desember, sejumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) dimutasi tanpa alasan ke sekolah yang jaraknya puluhan kilometer. Mereka pun mengancam bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah guru PNS di sejumlah daerah dimutasi tanpa alasan pada awal Desember. Beberapa guru PNS di wilayah Kecamatan Mojolaban diketahui dimutasi ke sekolah di wilayah Kecamatan Weru. 

Padahal, mereka tak pernah melanggar regulasi dan kode etik PNS. Mayoritas guru PNS yang dimutasi tanpa alasan merupakan guru lanjut usia (lansia) yang terpaksa menempuh perjalanan puluhan kilometer menuju sekolah.
 
Seorang guru PNS di Mojolaban, Emi Sugiati mengatakan, semula ia mengajar di SDN Demakan 01, Kecamatan Mojolaban. Pada awal Desember, Emi dihubungi Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban yang memberi tahu perihal mutasi ke sekolah lain. Emi pun dimutasi ke SDN Karangwuni 03, Kecamatan Weru. 

"Rumah saya di Palur, Mojolaban. Jarak dari rumah ke sekolah sekitar 30 kilometer. Kalau pulang pergi sekitar 60 kilometer. Padahal usia saya 57 tahun, tiga tahun lagi memasuki pensiun. Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas," katanya Senin (7/12).

Emi mengaku tak pernah melanggar kode etik PNS dan menjunjung tingi netralitas selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo. Namun tiba-tiba, ia mendapat surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo mengenai mutasi PNS tanpa alasan jelas.
 
Kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku dan bermuatan politis karena menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan. 

"Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan. Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari. Di Mojolaban ada lima orang guru PNS yang bernasib sama seperti saya," ungkapnya.
 
Emi dan sejumlah guru PNS yang dimutasi keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan. Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.
 
Hal senada diungkapkan guru PNS lainnya, Sukarmi yang mengajar di SDN Plumbon 02, Kecamatan Mojolaban. Ia dimutasi sebagai guru di SDN Jatingarang 02, Kecamatan Weru pada awal Desember. Sukarmi dan Emi masing-masing berdomisili di wilayah Mojolaban dan harus menempuh perjalanan jauh untuk memberikan materi pelajaran kepada para siswa.
 
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno mengatakan, tak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS. Hal itu merupakan wewenang dari Bupati Sukoharjo selaku pejabat pembina kepegawaian. 

"Saya tidak tahu apa-apa karena wewenang Pak Bupati," tandasnya.

5364