Home Hukum Kasus 6 FPI Tewas, MUI Minta Ada Dewan Kerukunan Nasional

Kasus 6 FPI Tewas, MUI Minta Ada Dewan Kerukunan Nasional

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendorong Presiden Joko Widodo untuk kembali mengaktifan gagasan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, paska adanya insiden baku tembak antara Polisi dan Laskar FPI yang mengakibatkan tewasnya 6 laskar FPI.

Menurut Abbas, gagasan Dewan Kerukunan Nasional yang pernah tercetus oleh Presiden di periode pertama menjabat merupakan hal yang sangat baik apabila bisa direalisasikan. Apalagi,  belakangan makin banyak perbedaan pandangan dan pendapat diantara elemen dan kelompok masyarakat. Seperti yang saat ini terjadi dengan FPI dan Habib Rizieq Shihab.

"Hal itu akan  bisa kita selesaikan dengan baik-baik, karena masing-masing pihak biasanya berbeda dalam satu masalah karena berbedanya  informasi, kepentingan, dan sudut pandang. Lewat Dewan Kerukunan Nasional  tersebut, kita akan bisa menyamakan persepsi dan pandangan kita tentang suatu masalah yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Abbas kepada wartawan, Senin (7/12).

Nantinya, dengan adanya Dewan Kerukunan Nasional, diharapkan juga seluruh pihak dapat menemukan solusi yang tepat dan terbaik bagi bangsa dan negara. Sehingga, Indonesia pun akan makin aman, tentram, dan damai.

"Sehingga, kita dapat mengatasi semua  masalah yang kita hadapi secara bersama-sama. Apalagi, kita sedang menghadapi masalah Covid-19 dan masalah ekonomi yang sangat berat yang kita hadapi saat ini. Dimana untuk mengatasinya jelas-jelas sangat diperlukan persatuan dan kesatuan yang kuat dari kita semua sebagai  warga bangsa," ujarnya.

Terakhir, Abbas berpesan agar segala hal yang terkait dengan perbedaan pandangan dan pendapat antar pihak, tentang negara dan pengelolaannya. Dia berpesan agar pemerintah untuk jangan terlalu cepat melakukan pendekatan hukum dan atau security approach.

"Tapi, sebaiknya kita melakukan pendekatan dialog dan musyawarah dengan menjadikan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan dan rujukan utama kita," ujarnya.

358

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR