Home Hukum Penembakan FPI, Jokowi Didesak Copot Kapolri & Kabaintelkam

Penembakan FPI, Jokowi Didesak Copot Kapolri & Kabaintelkam

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza sehubungan terjadinya kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB. 

Desakan itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Selain mencopot kedua petinggi itu, Jokowi diminta untuk segera bentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan kebenaran tragedi itu.

"Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya. Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq. Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ketua IPW, Neta S Pane melalui keterangan resminya, Senin (7/12).

Neta merujuk siaran FPI yang menyatakan bahwa rombongan Rizieq lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol.

Maka dari itu, dalam kasus Cikampek ini muncul sejumlah pertanyaan. 

Pertama, Neta mempertanyakan, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, mengapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkannya".

"Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP? Mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman," tanya Neta.

Ketiga, lanjut Neta, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah buktinya, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.

Keempat, Neta mempertanyakan di mana tempat Kejadian Perkara (TKP) tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu. Karena menurut rilis FPI, keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol.

"Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat," jelasnya.

Keenam, menurut Neta, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali pengandara sudah melakukan tindak pidana.

Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.

Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter," ujarnya.

Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, lanjut Neta, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. 

Menurut Neta, tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah.

2817