Home Politik Pilkada 24 Jam Lagi, Bagaimana Nasib Pasien Covid-19?

Pilkada 24 Jam Lagi, Bagaimana Nasib Pasien Covid-19?

Pekalongan, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah memastikan pasien Covid-19 tetap bisa mengunakan hak pilihnya dalam pilkada. KPU menyiapkan petugas khusus.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, semua warga yang mempunyai hak pilih akan diakomodir, termasuk pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Mereka akan kami akomodir untuk memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2020," kata Rahmi usai Apel Siaga Penyerahan BKO Linmas untuk Pengamanan Pilkada Kota Pekalongan di kantor Setda Kota Pekalongan, Senin (7/12).

Rahmi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan skenario khusus untuk penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun sedang isolasi mandiri di rumah. Nantinya ada petugas TPS terdekat dari lokasi pasien yang datang dengan memakai baju hazmat dan APD lengkap. Adapun waktu menyalurkan hak pilihnya, KPU menyediakan waktu mulai pukul 12.00-13.00 .

“Pasien Covid-19 yang pada saat hari H pencoblosan tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS asalnya nanti difasilitasi formulir A5 atau surat pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Waktu mencoblosnya setelah pukul 12.00 dan menyesuaikan jumlah surat suara yang tersedia," jelasnya.

Rahmi juga berharap pihak keluarga bisa melaporkan kalau ada anggota keluarganya yang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri ke petugas KPPS di mana mereka terdaftar sebagai pemilih. "Yang tahu kan keluarganya, jadi kami harap melapor sehingga saat hari pemungutan suara nanti bisa langsung didatangi," ujarnya.

Menurut Rahmi, pihaknya telah mulai berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, puskesmas rawat inap, pelayanan kesehatan lainnya dan Satgas Covid-19 Kota Pekalongan untuk mendapatkan data jumlah pasien positif Covid-19 yang sedan dirawat dan pasien penyakit lainnya. "Terkait data pasien atau warga yang terkonfirmasi positif ini kami akomodir hingga tanggal 8 Desember besok atau H-1 pencoblosan,” ujar dia.

183

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR