Home Ekonomi Alhamdulillah! Buruh Libur di Hari Pilkada Serentak

Alhamdulillah! Buruh Libur di Hari Pilkada Serentak

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah menetapkan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang jatuh pada 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengimbau para pengusaha agar meliburkan pekerja atau buruh.

Sehingga mereka bisa mendapat kesempatan untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, namun Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (8/12).

Sementara bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, meski diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya, dia berpesan agar baik pengusaha maupun pekerja dapat tetap menjaga protokol kesehatan. Sehingga, risiko penularan Covid-19 dapat semakin ditekan.

"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Adapun tentang kebijakan libur Pilkada yang diberikan Ida, tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

344

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR