Home Politik Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Mulai Aktif Galang Diskusi

Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Mulai Aktif Galang Diskusi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah menyiapkan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat (4) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Penggodokan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari pemerintah dalam mengatasi kritik dari banyak pihak terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Untuk mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat beserta stakeholder, pemerintah membentuk tim independen yang ditugaskan menyerap aspirasi dan usulan untuk RPP dan RPerpres. Tim yang beranggotakan 27 tokoh dan ahli itu dinamai sebagai Tim Serap Aspirasi yang bertugas memberikan pelaporan kepada pemerintah untuk kesempurnaan penyusunan beleid turunan dari UU Cipta Kerja.

Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani mengatakan tugas dari tim yang dipimpinnya adalah mendengar dan menerima aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Selain membuka kanal masukan secara online, Tim Serap Aspirasi juga aktif menggalang diskusi dengan banyak pihak.

“Kami mengadakan berbagai diskusi di mana masing-masing anggota Tim Serap Aspirasi turun dan mendengarkan permasalahan-permasalahan utama yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Franky dalam keterangan tertulis kepada Gatra.com, Selasa (8/12).

Hasil diskusi dan masukan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi yang diusulkan kepada pemerintah dalam pembentukan RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja. Franky menjelaskan dalam mekanisme kerjanya, setiap anggota tim memilih klaster persoalan yang sesuai dengan latar belakang, keahlian, dan kompetensinya.

“Dari masukan yang kami terima baik dari diskusi (FGD, Webinar dan lain-lain) dan yang dimasukkan di form online bit.ly/tsakirimaspirasi dilakukan pembahasan per klaster dan hasilnya dilaporkan dalam suatu pleno anggota. Hasil dari pleno ini adalah rekomendasi yang kami sampaikan ke pemerintah,” katanya.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengatakan dalam menyerap aspirasi dari masyarakat, pihaknya melakukan beberapa simulasi atau tahapan. Pertama, yakni tahap mendengarkan aspirasi. Ia mencontohkan bagaimana tim mendengar aspirasi pedagang pasar yang concern terhadap perizinan berusaha dan kredit usaha.

“Anggota Tim Serap Aspirasi yang menghadiri pertemuan tersebut merumuskan item-item yang perlu dibawa ke pembahasan per klaster kemudian membahas RPP terkait yang perlu diubah atau diselaraskan agar dapat mengakomodir aspirasi tersebut”.

Tahapan kedua yakni pembahasan klaster. “Hasil dari pembahasan klaster [aspirasi pedagang] adalah RPP tentang KUMKM Pasal sekian diusulkan agar memasukkan formulasi kalimat tertentu”.

Langkah selanjutnya tim akan menggelar rapat pleno yakni menggabungkan rekomendasi dari masing-masing klaster agar dapat menjadi rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah.

Franky mengatakan pihaknya aktif menginisiasi berbagai diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat. Misalnya terbaru Tim Serap Aspirasi menggelar Focuss Group Discussion (FGD) dengan akademisi kehutanan pada 8 Desember 2020.

“Selanjutnya ada diskusi dengan Kiai Kampung dan Ulama Muda Tanggal 10 Desember mendatang dan lain-lain. Sudah ada lebih dari 12 acara digagas oleh masing-masing anggota Tim Serap Aspirasi di bulan Desember 2020 ini dan masih banyak acara lainnya yang sedang dalam persiapan,” ucapnya.

Franky mengatakan Presiden Jokowi memberikan instruksi dan penekanan agar tim dapat menyerap aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. [Pesan Presiden] untuk menjadi pendengar yang baik dan menampung aspirasi dari masyarakat, lalu menyuarakan aspirasi tersebut ke dalam RPP dan RPerpres yang tengah disusun oleh pemerintah”.

Dirinya menyebutkan dari 11 klaster di Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat beberapa klaster atau topik yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya UMKM, ketenagakerjaan, perizinan berusaha, pertanahan dan lingkungan hidup.

Untuk diketahui, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja lewat tautan: bit.ly/tsakirimaspirasi. Aspirasi tersebut akan ditampung hingga pertengahan Januari 2020. Masyarakat juga bisa menyampaikan masukan melalui media sosial Tim Serap Aspirasi yakni: https://www.instagram.com/tsa_ciptakerja/ dan Twitter: https://twitter.com/TSACiptaKerja. Sementara itu, secara langsung bisa mendatangi kantor Tim Serap Aspirasi yang berlokasi di Gedung Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

224