Home Politik PPPK Harus Menunggu Satu Tahun Demi Pemberkasan Nomor Induk

PPPK Harus Menunggu Satu Tahun Demi Pemberkasan Nomor Induk

Jepara, Gatra.com - Nasib ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akhirnya menemui titik kejelasan. Setelah lebih dari setahun menunggu tanpa kepastian sejak dinyatakan lulus pada 2019 lalu, kini tahap pemberkasan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) akan dimulai.

Hal ini diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 015/PANSEL.JPA/PPPK/XII/2020 tentang Hasil Seleksi dan Pemberkasan Usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Surat edaran ini juga mendasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 662 Tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Pemerintah Kabupaten Jepara. Dalam surat edaran yang dilansir Gatra.com melalui laman bkd.jepara.go.id, Selasa (8/12), disebutkan, peserta seleksi yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahap pemberkasan.

"Pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK bagi peserta yang dinyatakan lulus akan dilaksanakan secara online dan offline (penyampaian berkas fisik)," kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Khusus pemberkasan secara online, peserta diwajibkan melakukan unggah scan dokumen asli melalui Google Form selambat-lambatnya 13 Desember 2020. Berkas yang diunggah, antara lain, pas foto 3x4, surat lamaran, ijazah pendidikan, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, surat sehat jasmani rohani, surat bebas narkotika, dan daftar riwayat hidup.

Sementara untuk pemberkasan secara offline, rencananya dilakukan 14-15 Desember 2020 mendatang. Pemberkasan offline ini juga akan dilakukan dengan pembagian sesi dan shift guna menghindari adanya kerumunan. "Peserta wajib hadir secara pribadi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," imbuh Edy.

Diketahui, jumlah peserta seleksi PPPK tahap I Formasi 2019 di Kabupaten Jepara yang dinyatakan lulus sebanyak 475 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 437 formasi merupakan kebutuhan tenaga guru. Sementara sisanya adalah formasi penyuluh pertanian.

 

1319