Home Ekonomi Pemerintah Sosialisasi Ciptaker ke Dunia Internasional

Pemerintah Sosialisasi Ciptaker ke Dunia Internasional

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyusun aturan pelaksanaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Hal ini sekaligus menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman menyebut, dalam proses penyusunan ini pemerintah akan turun langsung ke berbagai daerah untuk menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan, rencana, dan pemantauan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, asosiasi usaha, berkembang, akademisi, dan Pemerintah Daerah.

“UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang menyatakan 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat,” kata Rizal, Selasa (8/12).

Rizal juga berharap, kerja sama yang terkait UU Ciptaker ke antar negara secara baik dapat terjalin dan terus dapat ditingkatkan. 

“Kita bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja, program-program yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi nasional dan mentransformasikan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso ditemui di giat yang sama mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan dalam dan luar negeri, terkait UU Ciptaker tersebut.

Susiwijono berharap agar Perwakilan RI di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan meng-update berbagai langkah kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, serta upaya Pemerintah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional kepada mitra dan counterpart di luar negeri dan juga kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di sana.

“Sekaligus mendorong para pelaku usaha atau bisnis di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan meningkatkan di Indonesia dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia,” ujarnya.

133

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR