Home Hukum Sidak TPS, Bawaslu Temukan Kotak Surat Suara Tak Dijaga

Sidak TPS, Bawaslu Temukan Kotak Surat Suara Tak Dijaga

Sukoharjo, Gatra.com- Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), Selasa (8/12) malam.

Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto. Dalam sidak ini, petugas menyasar di lima TPS, yakni tiga TPS di Kecamatan Polokarto dan dua TPS di Kecamatan Mojolaban. 

Menurut Eko, dari hasil sidak mayoritas penempatan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur penempatannya. Seperti terjadi di TPS 008 Dukuh Mertan, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban. Dimana kotak suara disimpan di rumah warga yang mana penempatannya tidak privat alias dipakai lalu lalang oleh pemilik rumah. 

"Di TPS 008 ini kotak suara ditempatkan di rumah warga, tapi linmas jaganya justru di TPS, padahal seharusnya yang dijaga itu kotak surat suaranya bukan TPS nya," terangnya.

Mendapati hal itu, Eko meminta kepada ketua KPPS agar memindahkan ke tempat yang lebih aman. Selain itu ruangan yang digunakan untuk menyimpan kotak surat suara agar dikunci. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi adanya tindak kecurangan. 

Selain penempatan kotak surat suara yang tidak sesuai, Bawaslu juga menemukan penempatan bilik khusus. Seperti ditemukan di TPS 007 Dukuh Talun, Desa Bulu, Kecamatan Polokarto. Dimana lokasi penempatan bilik khusus ini berada di dalam ruangan tertutup. 

Bahkan, beberapa bilik khusus juga ditemukan bercampur dengan bilik umum dan tidak ada ruang tunggu bagi pemilih khusus.

"Di TPS 007 bilik khusus ditempatkan di gudang, yang mana penempatannya melewati bilik umum dan tempat tunggu, padahal seharusnya yang khusus ini ditempatkan di luar sendiri dekat dengan pengecekan suhu badan," ucapnya.

Menurut Eko, penempatan bilik khusus di luar ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Sehingga ketika pemilih di cek suhunya melebihi 37 derajat, maka langsung bisa mencoblos di bilik yang sudah disediakan tanpa harus melewati bilik umum dan ruang tunggu. 

Adapun di TPS 07 Dukuh Kanggungan, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, kotak surat suara ditempatkan di lantai. Sehingga Eko mengingatkan agar ditempatkan di atas meja mengantisipasi kelembapan udara. 

168