Home Politik Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Bengkalis, Ini Kata Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Bengkalis, Ini Kata Bawaslu

Pekanbaru, Gatra.com - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyebut pihaknya belum mendapat kabar perihal adanya dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bengkalis. 

"Saya belum dapat laporannya. Jika terbukti ada aparatur sipil negara yang membuat atau bergabung dalam WA Group yang mendukung paslon akan kita proses," ujarnya kepada Gatra.com melalui pesan tertulis, Rabu (9/12). 

Rusidi juga mengatakan, jika kasus tersebut terbukti, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) untuk pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) menduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Kabupaten Bengkalis. Pelanggaran TSM tersebut dilakukan dengan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN). 

Baca Juga: Pelanggaran Terstruktur Diduga Ada di Pilkada 2020 Bengkalis

Berdasarkan keterangan Ketua Tim Advokasi AMAN, Saut Maruli Tua Manik, pelanggaran TSM ini melibatkan Camat, perangkat desa dan RT/RW itu. Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh pasangan calon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) . 

"Modusnya membentuk grup WhatsApp Solid KBS sampai ke tingkat RT/RW se-Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang di komandani Lurah dan Camat. Ada instruksi penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS," jelasnya kepada juru warta melalui pesan tertulis, Rabu (9/12). 

Maruli mengklaim, grup WA yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri RT, RW, Lurah dan Camat. Kata Maruli, berdasarkan surat keputusan (SK) yang diperoleh pihaknya, sejumlah RT/RW juga menjabat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Sementara itu Ketua Koalisi Pemenangan pasangan KBS, Iskandar SH, ketika dihubungi Gatra.com, mengaku belum mendapat informasi tersebut. "No comment kalau soal itu," pungkasnya. 

700