Home Politik Tiga Calon Kepala Daerah Sumbar Tak Bisa Memilih

Tiga Calon Kepala Daerah Sumbar Tak Bisa Memilih

Padang, Gatra.com - Tiga orang calon kepala daerah dalam pemilihan gubernur (Pilgub) di Sumatra Barat (Sumbar), tidak bisa menyalurkan hak suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu (9/12).

Pasalnya, dari data yang dihimpun KPU Sumbar, ketiganya memiliki KTP provinsi lain, dan tidak mengantongi KTP Sumbar. Dengan demikian, terpaksa ketiganya juga tidak menyalurkan hak pilih, karena alamat KTP yang mereka miliki sesuai bukan wilayah Sumbar.

Adapun ketiga calon tersebut, calon gubernur nomor urut 1 Mulyadi, calon gubernur nomor urut 3 Fakhrizal, dan calon wakil gubernur nomor urut 4 Audy Joinaldy. Ketiganya masing-masing beralamat di Jakarta Selatan sesuai KTP, sehingga tidak bias mengikuti pencoblosan di TPS daerah Sumbar.

Sementara seluruh pasangan calon lainnya, melakukan pencoblosan di berbagai TPS yang tersebar di daerah Sumbar. Mulai dari calon wakil gubernur Sumbar nomor urut 1, Ali Mukhni terdaftar di tempat pemilihan suara (TPS) 005 Campago V Koto, Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian calon gubernur Sumbar nomor urut 2, Nasrul Abit mencoblos di TPS 006 IV Jurai Painan Timur, Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu calon wakil gubernur Sumbar nomor urut 2, Indra Catri mencoblos di TPS 0058 Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Selanjutnya, calon wakil gubernur Sumbar nomor urut 3, Genis Umar mencoblos di TPS 001 Kampung Jawa II Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Terakhir calon gubernur Sumbar nomor urut 4, Mahyeldi Ansharullah mencoblos di TPS 07 Wisma Indah III Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Meskipun masa pandemi, kita tetap harus menyalurkan hak suara untuk lima tahun ke depan. Agar tidak was-was terhadap penularan virus corona, maka di setiap TPS sudah diterapkan protokol kesehatan," ujar Mahyeldi.

147