Home Hukum HRS Dijerat Pasal Ini, Polisi Siap Tangkap Paksa

HRS Dijerat Pasal Ini, Polisi Siap Tangkap Paksa

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan atau pelanggaran penanganan Covid-19 setelah menggelar acara pernikahan putrinya. Selain Rizieq, ada lima orang yang turut ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam acara itu.

Penyidik menyangka Rizieq dan lima orang itu dengan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Selain itu, polisi juga menjerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang penghalangan pemeriksaan.

"Selasa kemarin, tanggal 8 (Desember 2020), penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di (Pasal) 160 KUHP pada pernikahan putri MRS. Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS, dikenakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Adapun bunyi lengkap Pasal 160 KUHP sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Sebelumnya, Yusri juga membeberkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), serta ketua seksi acara Habib Idrus (HI). "Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Yusri menambahkan, polisi akan mengambil tindakan sesuai aturan Polri untuk memanggil paksa atau menangkap keenam tersangka itu. Kerumunan FPI menjadi sorotan dan sasaran kritik saat berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk menjemput pimpinannya, Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, (10/11) lalu.

Setelah itu, Habib Rizieq menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11), di antaranya perayaan akad nikah putrinya,  yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya, Irfan Alaydru, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Habib Rizieq juga menghadiri acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor yang turut dihadiri banyak massa tanpa mengantongi perizinan.

486

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR