Home Ekonomi Tahun Depan, Cukai Rokok Naik!

Tahun Depan, Cukai Rokok Naik!

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif pada 1 Februari 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Menkeu saat konferensi pers soal kebijakan cukai rokok, pada Kamis (10/12) kemarin.

Disampaikan Menkeu, cukai rokok mengalami kenaikan. Antara lain meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima Gatra.com, Jumat (11/12).

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah. Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” ujar Menkeu.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif.

119