Home Hukum Sama-sama Hajatan Seperti HRS, Wasmad: Saya Tidak Bisa Anu

Sama-sama Hajatan Seperti HRS, Wasmad: Saya Tidak Bisa Anu

Tegal, Gatra.com - Polda Metro Jaya sudah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Barat. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa memberi tanggapan.

Wasmad enggan kasus yang sedang dia hadapi disamakan dengan kasus Habib Rizieq Shihab. Salah satunya terkait kerumunan massa yang terjadi. "Saya kira tidak sama. Hajatannya memang sama. Cuma kerumunan massa saya di bawah 1.000 (orang) di atas 300. Tidak ada 1.000," kata Wasmad saat dihubungi Gatra.com, Jumat (10/12).

Dari sisi dampak yang ditimbulkan, Wasmad menyebut acara pernikahan dan konser dangdut yang digelarnya juga tidak sampai menimbulkan klaster Covid-19. Hal ini ditunjukkan dari hasil tes swab massal terhadap Wasmad beserta keluarga, panitia dan tamu undangan hajatan yang seluruhnya negatif.

"Tidak ada masyarakat yang dirugikan dari acara hajatan saya. Lingkungan juga aman. Kalau di sana (Petamburan) kan ada klaster Covid-19," kata dia.

Wasmad melanjutkan, pihaknya juga kooperatif mengikuti proses hukum mulai dari sejak awal penyelidikan oleh polisi hingga kasus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. "Saya kooperatif, pemanggilan dipenuhi. Kalau di sana menghindar-menghindar terus ya," ujarnya.

Wasmad mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan agar prosesnya bisa segera selesai. Dia juga berharap proses hukum dijalankan dengan adil.

"Makanya penegak hukum itu harus punya pertimbangan khusus ya. Saya kooperatif, terus di saya tidak ada klaster. Ya itu yang punya kewenangan yang akan menilai. Saya tidak bisa anu lah," tandasnya.

Sementara itu terkait persidangan kasusnya yang saat ini masih bergulir di PN Tegal, dia berharap majelis hakim bisa memutuskan secara obyektif dengan mempertimbangkan fakta dan pembuktian di persidangan.

"Saya yakin majelis hakim punya pertimbangan sendiri karena saya sebagai terdakwa juga kooperatif, tidak pernah menghindar sejak awal pemeriksaan, selalu datang lebih awal. Apa-apa yang terjadi juga semua sudah tahu, situasi Tegal saat itu bagaimana," ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shibah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran acara pernikahan putrinya berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang penghalangan pemeriksaan.

Selain Rizieq, penyidik menetapkan lima orang yang terlibat dalam acara pernikahan. Terdiri dari ketua panitia cara, sekretaris panitia, penanggung jawab keamanan, penanggung jawab acara dan ketua seksi acara. Kelimanya dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka setelah acara hajatan pernikahan anaknya disertai hiburan konser dangdut yang digelar pada 23 September lalu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi. Setelah berkasnya dilimpahkan ke PN Tegal, Wasmad kemudian menjalani sidang perdana pada 17 November. Dalam sidang itu, Wasmad didakwa dengan Pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dari catatan Gatra.com, Wasmad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Pada awal penyelidikan kasus, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah. Selain itu, Wasmad juga menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Tengah sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

25262

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR