Home Ekonomi Ada Dua Kandidat yang Bersaing Rebut Kursi Ketum KADIN

Ada Dua Kandidat yang Bersaing Rebut Kursi Ketum KADIN

Palembang, Gatra.com - Dua kandidat akan bersaing merebut kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2020-2025. Keduanya adalah Eddy Ganefo (petahana) dan Dumatno Budi Utomo.

“Sejauh ini ada dua orang bakal calon Ketum KADIN Indonesia yang secara resmi telah mendaftar. Itu sesuai proses penjaringan yang dilakukan Tim Penjaringan Ketum KADIN yang diketuai Bakhtiar Ujung,” ujar Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) IX KADIN Indonesia, H. Nur Kholis dalam keterangan rilisnya, Senin (14/12).

Menurut dia, Munas tahun ini akan berlangsung pada 14-15 Desember 2020 di Hotel Manhattan, Jakarta. Dimana akan diikuti kurang lebih 121 pemilik hak suara yang berasal dari KADIN provinsi dan asosiasi-asosiasi yang akan mengikuti proses Munas tersebut.

Ia membeberkan gelaran Munas nantinya menerapkan sistem protokol kesehatan (prokes) yang ketat dengan mekanisme webinar bertema Pengembangan Industri Nasional Berbasis Sumber Daya Sendiri dan Kearifan Lokal. Lalu, dengan sub tema Pengembangan UMKM Sebagai Tombak Kebangkitan Ekonomi Nasional.

Menurut dia, webinar akan menggunakan dua stage utama di Jakarta yakni di Hotel Manhattan dan Kantor Pusat KADIN Indonesia, Jakarta Pusat. Kemudian, webinar pun digelar di kantor KADIN provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia. “Dipilihnya tema itu guna meneguhkan komitmen KADIN dalam bersinergi untuk mengatasi berbagai problematika ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Di tengah badai corona, lanjut dia, KADIN Indonesia hadir dan berkomitmen dalam bersinergi serta terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada dunia usaha dalam mengatasi berbagai problematika sebagai bentuk pertahanan ekonomi pada lintas sektor, khususnya UMKM.

Dibeberkan dia, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), KADIN bertujuan membina, mengembangkan kemampuan, kegiatan, kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta yang dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional.

KADIN Indonesia juga merupakan organisasi yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020. “Itu guna mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib. Tentunya berdasarkan Pasal 33 UU Dasar 1945,” jelas dia.

Selain itu, sambung dia, KADIN Indonesia turut berperan serta dalam menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikusertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam pembangunan nasional. “Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengesahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia tentang Musyawarah Nasional,” ungkap dia.

Terakhir, kata dia, pada gelaran Munas kali ini akan dibuka oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Yang mana, acara didahului arahan dari Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia, DR. Oesman Sapta dan sambutan Ketum KADIN Indonesia, Eddy Ganefo. “Munas ini merujuk seluruh ketentuan peraturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. Salah satunya Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang PDPHPK dan seluruh peraturan yang berlaku di masing-masing provinsi,” tutup dia.

1753

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR