Home Hukum Perkara Pembunuhan Sekeluarga Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Perkara Pembunuhan Sekeluarga Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sukoharjo, Gatra.com - Kasus pembunuhan satu keluarga asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sudah berada di meja hijau. Bahkan, keluarga dan teman korban tetap menggeruduk Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk memberikan dukungan di luar persidangan yang digelar secara daring.

Suparno, kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Christiansen Aditya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (14/12), mengatakan, ini adalah sidang kedua kasus pembunuhan Suranto, Sri Handayani, dan kedua anaknya. 

"Hari ini pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang sidang. Dilakukan secara online. Untuk saksinya di Kejaksaan. Kalau terdakwa ya di Polres," katanya.

Menurut Suparno, pihak keluarga menyambut baik dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Senin pekan kemarin (7/12). Kala itu, JPU mendakwa Henry Taryatmo dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana untuk pasal primernya. Serta Pasal 399 dan Pasal 388 KUHP untuk subsidernya. 

"Keluarga senang, sesuai dengan harapan keluarga. Ke depan, keluarga akan mengawal kasus ini. Harapan ke depan, terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim," ucapnya.

Sementara itu, puluhan anggota keluarga dan teman korban Suranto memberikan dukungan dengan membentangkan poster di depan gedung PN Sukoharjo. Aksi tersebut merupakan wujud keprihatinan atas kebiadaban terdakwa.

"Kita berikan dukungan, ini aksi spontanitas. Kita menuntut Henry untuk dihukum mati atas perbuatannya," tandas Agung Cahyono, juru bicara keluarga dan teman korban.

262