Home Politik Bawaslu Pemalang Usut 3 Kasus Dugaan Politik Uang, Satu OTT

Bawaslu Pemalang Usut 3 Kasus Dugaan Politik Uang, Satu OTT

Pemalang, Gatra.com - Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sedang menangani kasus dugaan politik uang yang terjadi di pilkada serentak. Ada dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang diduga melakukan praktik kecurangan itu.

Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setiawan mengungkapkan, terdapat tiga kasus dugaan politik uang dalam pilkada yang masih dalam penanganan.

"Tiga kasus dugaan politik uang itu, satu dari laporan masyarakat, satu temuan Panwascam, dan satunya lagi OTT (operasi tangkap tangan) dari Panwascam. Ini diduga dilakukan oleh tim sukses dua paslon," kata Hery, Senin (14/12).

Hery menyebut, dugaan politik uang tersebut terjadi di Kecamatan Comal, Belik, dan Petarukan. Adapun waktu pemberiannya dilakukan pada saat masa kampanye dan masa tenang.

"Untuk yang OTT terjadi di Kecamatan Belik. Panwascam mendapati ada dua amplop berisi uang Rp40 ribu. Itu mau dibagikan di rumah warga. Di Petarukan juga Rp40 ribu yang mau diberikan ke warga, sedangkan di Comal Rp50 ribu," ujar dia.

Hery menjelaskan, ketiga kasus dugaan politik uang itu masih dalam tahap klarifikasi setelah dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) tahap pertama. Sejumlah pihak yang diduga terlibat sedang diklarifikasi.

"Sejauh ini yang diperiksa dari tiga kasus itu satu kasus minimal tiga orang. Ada juga yang empat orang. Ya kira-kira sekitar 10 orang dari tiga kasus itu," ucapnya.

Hery melanjutkan, setelah proses klarifikasi selesai, kasus akan dibawa ke Sentra Gakumdu tahap kedua. Jika keterangan saksi dan barang bukti mendukung, maka kasus akan dibawa ke tahap penyidikan.

"Kalau di Sentra Gakumdu kedua bisa lolos nanti naik ke penyidikan. Kalau sudah penyidikan, itu yang menangani polres. Tapi kalau tidak lolos ya kasusnya berhenti," terangnya.

Menurut Hery, jika saksi dan barang bukti mendukung, pelaku yang melakukan politik uang bisa dijerat dengan pasal 187 a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Ancaman hukumannya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara," ujarnya.

Sementara terkait kemungkinan paslon ikut diproses hukum, Hery mengatakan langkah itu tergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan. "Kalau terbukti bersalah, nanti kita lihat, mengarah ke paslon atau tidak. Kalau mengarah, paslon bisa kena," kata dia.

520