Home Hukum Jerat Tersangka Korupsi Bansos Tak Berujung Hukuman Mati

Jerat Tersangka Korupsi Bansos Tak Berujung Hukuman Mati

Purworejo, Gatra.com- Dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dan para rekanan pengadaan sembako, begitu membuat prihatin. Pada saat semua warga tercekik dengan adanya pandemi virus corona, masih saja ada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan pribadi.
 
Berbagai kalangan pun memberikan komentar atas peristiwa tersebut. Banyak yang meminta agar para pelaku korupsi bantuan bencana dihukum mati. Namun apakah bisa koruptor bansos Covid-19 ini dihukum mati?
 
Menurut salah satu praktisi hukum, Mirzam Adli, sesuai dengan ketentuan UU Tipikor nomer 31/99 Pasal 2 ayat 2, koruptor dapat dihukum mati jika perbuatannya dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya nasional dan bencana nasional. "Dalam hal korupsi dana bansos bencana seperti penyaluran sembako bansos Covid-19, maka bisa saja koruptor dijatuhi vonis mati oleh hakim. Pertanyaan kita adalah, pasal apa yang disangkakan dan didakwakan kepada para koruptor bansos covid-19 tersebut? Karena hakim pastinya akan memutuskan suatu perkara berdasar pasal yang didakwakan oleh penuntut umum," kata pengacara tersebut saat dibubungi, Senin siang (14/12).
 
Jika dilihat dari sangkaan yang dikenakan pada para tersangka korupsi bansos itu, mereka dijerat dengan pasal gratifikasi. Para tersangka berdasarkan undang-undang, disangkakan melanggar pasal 12 huruf A, pasal 12 huruf B, dan Pasal 11, dan Pasal 12 huruf I UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 A, B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU no20/2001. Sementara itu, sebagai pemberi, AIM dan HS disangka melanggar pasal 5 ayat1 huruf A dan B, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dari pasal-pasal tersebut, tak ada satu pun yang bisa menghasilkan tuntutan hukuman mati. "Terlepas dari hukuman mati atau tidak, tentunya bantuan untuk rakyat kurang mampu sangat tidak layak dan tidak boleh dikorupsi oleh siapapun. Kontraktor atau rekanan juga sudah mendapat untung dari harga normal mereka beli. Lagi pula kasihan masyarakat penerima manfaat jika bantuan dipotong. Mereka bisa saja menerima beras berkutu, mie instan kadaluwarsa dan lain sebagainya," kata Mirzam.
4304

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR