Home Hukum Enam Kali Nikah Tak Punya Anak, Culik Dua Bocah Sekaligus

Enam Kali Nikah Tak Punya Anak, Culik Dua Bocah Sekaligus

Tegal, Gatra.com- Polisi mengungkap kasus penculikan dua anak yang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pelaku berdalih ingin memiliki anak karena enam kali menikah tidak dikaruniai anak.

Pelaku penculikan, Nailul Munafilla (26), warga Karangasem Selatan, Kecamatan. Batang, Kabupaten Batang, diringkus setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota menyelidiki laporan penculikan MR (8) dan AL (7).

Dua bocah kakak beradik yang tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal itu dibawa kabur pelaku pada Kamis (10/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Sehari kemudian, kedua korban ditemukan polisi di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Setelah kami lakukan upaya pencarian, korban ditemukan di wilayah hukum Cirebon dan pelaku juga kami tangkap," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/12).

Rita membeberkan, sebelum melakukan penculikan, pelaku awalnya datang ke rumah kedua korban yang tinggal bersama neneknya, Turiyati dan menginap. Pelaku dan Turiyati sebelumya sudah saling kenal karena anak Turiyati pernah menolong pelaku pada tiga tahun lalu.

Setelah menginap satu malam, Turiyati meminta pelaku membelikan obat gosok di salah satu warung. Namun karena tak mengetahui lokasi warung, pelaku mengajak kedua korban untuk menunjukkan lokasi warung itu.

"Akhirnya kedua korban ikut pelaku, namun setelah ditunggu ternyata pelaku dan kedua korban tidak kembali ke rumah, sehingga akhirnya dilaporkan ke Polres Tegal Kota hari Jumat 11 Desember 2020," ujar Rita.

Menurut Rita, berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan penculikan karena menginginkan kedua korban menjadi anaknya. Sebab setelah enam kali menikah, pelaku tak kunjung memiliki anak.

"Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak dikaruniai anak, sehingga menginginkan dua bocah tersebut untuk dijadikan anak. Kemudian karena pelaku dan keluarga korban sudah pernah kenal, sehingga mudah memperdaya," ujar Rita.

Saat ditanya kemungkinan kedua korban diculik untuk dieksploitasi, Rita menampik dugaan tersebut. "Tidak seperti itu, karena niatnya dia untuk diasuh. Jadi kami temukan (kedua korban) ada padanya," ujarnya.

Rita mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Rita.

Rita menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi para orang tua yang memiliki anak kecil agar tidak mudah percaya kepada orang meskipun sudah mengenal. "Jangan mudah begitu saja percaya untuk mengikutsertakan anaknya," imbaunya.

358

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR