Home Hukum Politisi PKB Sebut Polisi Punya Alasan Tahan Habib Rizieq

Politisi PKB Sebut Polisi Punya Alasan Tahan Habib Rizieq

Purworejo, Gatra.com - Penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjadi berita paling menarik untuk disimak belakangan ini. Penahanan tersebut membuat pro dan kontra. 
 
Bahkan pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut di beberapa daerah melakukan aksi agar MRS ditangguhkan penahanannya atau dibebaskan. Menanggapi berbagai aksi anggota FPI paska Rizieq Shihab ditahan, politisi PKB, Thoha Mahasin menegaskan agar siapa pun harus tunduk pada hukum di negara ini.
 
"Siapa pun di negeri ini harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Tak terkecuali MRS. Penahanan Rizieq Shihab oleh kepolisian yg diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan serta diduga melakukan tindakan penghasutan itu tentu bukan tanpa alasan. Polisi pasti punya alasan obyektif maupun subyektif untuk melakukan penahanan orang yang sedang disidik," kata Tenaga Ahli Fraksi PKB MPR RI ini saat dihubungi, Senin malam (14/12).
 
Lebih kanjut, Thoha mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pada ajakan-ajakan destruktif yang berpotensi memecah belah bangsa. "Jangan mudah diprovokasi dengan misalnya atas nama aksi membela Rizieq Shihab. Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dan MRS bisa menjalaninya dengan baik," kata Thoha.
 
Terkait dengan adanya beberapa tokoh dan anggota DPR RI yang menawarkan diri menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq Shihab, menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu adalah hal yang sah-sah saja. "Kita hormati niat baik mereka yang mau jadi jaminan MRS, tetapi kita juga harus menghormati proses hukum dan keputusan penyidik. Apalagi Rizieq sendiri tidak keberatan menjalani semua ini," ujarnya.
 
Di sisi lain, tambah fungsionaris DPC PKB Purworejo ini, pemerintah juga harus fair. Penerapan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. "Oleh karena saya mengajak semua untuk ikut mengawal kasus ini, agar polisi bekerja profesional sesuai UU, mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak ada kriminalisasi. Sebaliknya, jika ada masyarakat yang tidak terima MRS ditahan, bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan pra peradilan."
 
Selanjutnya, ia berharap agar persoalan yang menimpa Rizieq Shihab memberi berkah pembelajaran bagi kita semua untuk lebih dewasa dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di republik tercinta ini.
 
147