Home Politik Gelar Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Sesuaikan Prokes

Gelar Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Sesuaikan Prokes

Surabaya, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilwali 2020 di tingkat kota. Rekapitulasi tersebut menghitung perolehan suara seluruh TPS dari 31 kecamatan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) nomor 5, proses rekapitulasinya dilakukan mulai tanggal 13 hingga 17 Desember. Hari pertama, KPU Surabaya melakukan rekapitulasi suara dari 16 kecamatan, sedangkan sisanya, akan dilakukan besok, Rabu (16/12).

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi hari pertama tersebut sempat diskorsing selama 30 menit. Tujuannya, menyesuaikan dengan semua protokol kesehatan selama proses rekapitulasi berlangsung.

"Kami sudah akan memulai. Tapi ada beberapa hal yang bersifat prinsip yang disampaikan saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jadi, kami skorsing untuk memenuhi protokol kesehatan," kata Syamsi kepada wartawan, Selasa (15/12).

Terkait prosesnya sendiri, Syamsi menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan semua rekapitulasi suara dari 16 kecamatan yang sudah direncanakan. Selama itu, akan dilakukan proses pembacaan hasil pemungutan suara tiap kecamatan.

Pembacaan dilakukan pada hasil pemungutan suara dari seluruh TPS di Kecamatan Tambaksari. Kemudian, akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil pemungutan suara dari TPS di kecamatan Wiyung, Jambangan, Gayungan, Genteng, hingga Sukolilo.

"Mekanisme tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kota adalah membacakan seluruh data yang ada di dalam hasil (penghitungan suara) tingkat kecamatan. Itu produk di tingkat kecamatan," jelas Syamsi.

Selain itu, agenda rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tersebut juga akan membacakan keberatan saksi. Untuk, menyelesaikan semua keberatan para saksi saat penghitungan suara cepat di TPS di tingkat KPU kota.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar menyatakan, pihaknya mendapat sejumlah catatan berupa kesalahan prosedur penghitungan. Kesalahan tersebut ditemukan saat melakukan pengawasan proses penghitungan suara mulai di TPS hingga ke tingkat kecamatan.

"Secara prinsip kami telah melakukan pengawasan di tingkat TPS hingga kecamatan. Kami punya beberapa catatan, termasuk kesalahan prosedur (penghitungan suara)," kata Agil.

Hanya, semua kesalahan tersebut sudah diklarifikasi dan diselesaikan pada proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Meski, ia tetap akan melakukan pemeriksaan ulang atas kesalahan prosedur tersebut.

Agil yakin hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas kesalahan prosedur tersebut tidak akan berubah. Pihaknya memiliki data hasil pengawasan dalam bentuk atau format digital.

"Kami punya hasil pengawasan pemilu yang dikendalikan secara digital. Data juga kami sudah punya dan tinggal kami pastikan saja bahwa saran dan perbaikan itu tidak akan berubah di tingkat kecamatan kota," ujarnya.

Sebagai informasi, rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara dari TPS hari ini, dilakukan pada 16 kecamatan. Yakni, kecamatan Tambaksari, Wiyung, Jambangan, Gayungan, Genteng, Simokerto, lalu Asemrowo.

Disusul kecamatan Pakal, Dukuh Pakis, Karangpilang, Tegalsari, Bulak, Benowo, Kenjeran, Lakarsantri, dan Sukolilo. Prosesnya, diperkirakan akan selesai sampai tengah malam nanti.

91

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR