Home Politik Agus Taolin Tumbangkan Petahana, Saksi Tolak Teken

Agus Taolin Tumbangkan Petahana, Saksi Tolak Teken

Belu, Gatra.com- Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK 12 Kecamatan di Kabupaten Belu 12 – 14 Desember 2020, pasangan, Agus Taolin – Alo Heleserens ( Paket Sehati ) menumbangkan pasangan petahana, Wily Lay –Ose Luan ( Paket Sahabat). Penantang, Paket SEHATI menang dengan angka 247 suara.

“Sesuai hasil pleno perolehan suara dari 12 Kecamatan, pasangan Agus Taolin – Alo Haleserens ( Paket Sehati ) meraih 50.623 suara. Menumbangkan pasangan petahana Wily Lay- Ose Luan ( Paket Sahabat) yang mengoleksi 50.376 suara ,” kata anggota tim pemenangan paket Sehati, John Atet Taolin ( 15/12).

Dia merincikan paket Agus Taolin – Alo Haleserens ( Paket Sehati) unggul di tujuh Kecamatan, yakni Raihat, Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Lasiolat, Atambua Barat, Atambua Selatan, dan Kota Atambua. “Lima Kecamatan kami kalah suara tipis dari paket Sahabat yakni Kecamatan, Nanaet Dubesi, Lamaknen, Lakamaknen Selatan, Kakuluk Messak, dan Raimanuk,” jelas John Atet Taolin.

Sementara itu Juru Bicara KPU Belu, Herlince Asa mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan berlangsung aman dan lancar. Semua kotak suara sudah digeser ke Kabupaten. Hasil rekapitulasi suara sudah di umumkan di Kecamatan.

“Pleno perhitungan suara di tingkat Kecamatan, semuanya berjalan aman dan lancar. Semua kotak suara sudah digeser ke KPU Kabupaten. Tinggal menunggu saja pleno tingkat Kabupaten,” kata Herlince Asa.

Dia menyebutkan saat pleno saksi dari pasangan Wily Lay – Ose Luan ( (Paket Sahabat ) di semua Kecamatan menolak untuk menandatangani berita acara. Ini karena mereka minta agar kotak suara dibuka untuk didokumentasikan ditolak. Karena sesuai ketentuan kotak suara tidak bisa dibuka, hanya dicatat sebagai form kejadian khusus yakni keberatan.

“Saat pleno, hampir terjadi di semua Kecamatan, saksi pasangan calon nomor urut 1 dari pasangan Wily Lai – Oese Luan ( Paket Sehati ) minta buka kotak suara, dengan alasan untuk mendokumentasi salinan daftar pemilih. Seseuai ketentuan permintaan itu saksi itu tidak bisa dilayani. Untuk saksi dan Bawaslu, hanya diserahkan Berita Acara dan salinan C1 di TPS. Form keberatan mereka akan dibacakan saat pleno di KPU Kabupaten ,” ungkap Herlince Asa.

1537

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR