Home Hukum Penjual Kulit dan Tulang Harimau Senilai Rp1,9 M Diringkus

Penjual Kulit dan Tulang Harimau Senilai Rp1,9 M Diringkus

Labuhanbatu, Gatra.com - Jajaran Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut bekerjasama dengan TIME Sumatera meringkus 2 orang warga terduga pelaku penjual kulit dan tulang harimau Sumatera dengan kisaran nilai Rp1,9 miliar, sedangkan 1 orang dalam pengejaran. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan paparan di mapolres, Rabu (16/12) menerangkan, ketiga warga itu diringkus di jalan Pelita 4, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 11.00 WIB pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin.
 
Dijelaskan, dua terduga pelaku yang ditangkap berinisial OS alias Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara (Labura). Selanjutnya, RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sedangkan  JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
 
Menurut Kapolres Labuhanbatu, penangkapan sekaligus menggagalkan penjualan terlarang tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana perdagangan sekaligus bekerjasama antara pihak kepolisian dengan organisasi TIME Sumatera.
 
Saat paparan, AKBP Deni Kurniawan melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, harga kulit harimau di pasaran gelap internasional seharga US$25.000 hingga US$35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp500 juta, sedangkan  harga tulang beluang sekitar US$1.000 sampai dengan US$2.000 atau sekitar Rp30 juta. 
 
Dari hasil penangkapan disebuah rumah kontrakan, sambung AKBP Deni Kurniawan, mereka menyita l karton warna cokelat berisikan 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan lakbat warna coklat.
 
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," papar Kapolres Labuhanbatu.
249

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR