Home Gaya Hidup Polda NTT Tidak Keluarkan Izin Keramaian Pergantian Tahun

Polda NTT Tidak Keluarkan Izin Keramaian Pergantian Tahun

Kupang, Gatra.com - Polda NTT dan jajajarannya di 22 Kabupaten/Kota di NTT tidak akan memberikan izin keramaian bagi masyarakat. Termasuk untuk perayaan tutup tahun dan menyongsong tahun baru 2021 yang akan datang. Ini karena kondisi saat ini dalam situasi pandemi Covid -19.

Untuk mengantisipasi kerumunan massa, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, maka Polda NTT dan jajarannya tidak akan meneribitkan izin keramaian apapun. Termasuk untuk malam penutupan 31 Desember 2020 dan menyongsong Tahun Baru,” kata Kabaid Humas Polda NTT, Komber Jo Bangun ( 16/12).

Menindaklanjuti kebijakan ini jelasnya, akan dilakukan pengawasan ketat dan wajib hukumnya untuk ditaati. Ini untuk menghindari kerumunan massa ditengan pandemic Covid -19 ini. Ketika ditemukan pelanggaran, aparat tidak akan segan-segan menindak tegas.

"Larangan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid -19. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas. Jika masih membandel diproses hukum,” tegas Jo.

Ia juga menjelaskan kebijakan tidak mengeluarkan atau tidak menerbitkan izin keramaian ini sudah dibahas bersama antara Kapolda NTT dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTT.

"Dalam pertemuan itu, Kapolda NTT menyarankan agar perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid -19 ini diisi dengan kegiatan mandiri tanpa kerumunan massa. Diupayakan ada pembatasan massa dalam ibadat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," jelas Jo.

Untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, lanjutnya personel gabungan dari TNI, Polri dan aparat Pemerintah Daerah kata Kombes Jo Bangun, akan diturunkan untuk mengamankan pekan perayaan Hari Raya Natal dan Tahun baru di NTT dan sekitarnya.

“Sudah ada rapat koordinasi dengan instansi terkait dan Forkompinda, begitupun pihak gereja bahwa pengamanan ini akan dilakukan tim gabungan. Dari TNI, Polri, staf Pemda. Tim ini akan ikut memantau jalannya ibadat dan ikut membantu mengatur protocol ksehatan dalam perayaan itu. Bahkan ada informasi, di beberapa gereja, kebaktian atau Misa Natal dilakukan via online,” kata Kombes Jo Bangun

Menurut Kombes Jo Bangun sejumlah kebijakan larangan izin keramaian ini sudah diinformasikan ke masyarakat. Termasuk masa liburan sudah dikurangi. Termasuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid -19.

"Terkait kebijakan tidak menerbitkan izin keramaian ini sudah diinformasikan ke masyarakat. Juga sudah ada surat edaran untuk pembatasan kegiatan keramaian di masa Pandemi Covid-19 ini. Kami harap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini," katanya

Selain itu menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru ini, Polda NT dan jajarannya juga menggelar operasi pekat dan lainnya. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pelaksanaan operasi Pekat tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menyongsong perayaan natal dan tahun baru. Sementara untuk mengamankan rangkaian kegiatan mudik dalam rangka natal dan tahun baru, kami menggelar Operasi Lilin ,” kata Jo.

386