Home Politik Tipis! Selisih 308, PKS Perkarakan ke MK, Ini Bukti-buktinya

Tipis! Selisih 308, PKS Perkarakan ke MK, Ini Bukti-buktinya

Pekanbaru, Gatra.com- Ketua Pemenangan Pemilu DPW PKS Riau, Makarius Anwar, membuka opsi mengugat hasil Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhul) ke Mahkamah Konstitusi.

Ini merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan PKS atas pilkada Inhu, setelah sebelumnya melakukan dugaan pelanggaran pilkada di Inhu kepada tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

"Ini akan dipersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya juga dilaporkan ke Bawaslu, tapi belum keluar keputusanya," sebutnya di gedung DPRD Riau, Kamis (17/12).

Makarius mengklaim pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terjadinya dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Inhu. Bukti-bukti tersebut berupa video, percakapan grup WA dan bukti pendukung lainnya.  "Minggu tenang, kepala desa membagikan bantuan langsung tunai, dan mengarahkan dukungan untuk memilih pasangan yang didukung bupati aktif," cetusnya.

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Inhu, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat memperoleh suara terbanyak dengan total 50356 suara, disusul Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo 50048 suara.

Rezita sendiri merupakan istri Bupati Inhu Yopi Arianto. Dia berduet dengan Junaidi dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sementara itu PKS mengusung pasangan calon Rizal Zanzami-Yogi Susilo.

Terpisah, Komisioner KPU Riau menyebut pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki mekanisme tersendiri.

Firdaus merinci, kontestan baru dapat mengajukan sengketa hasil perolehan suara, paling lambat tiga hari  setelah KPU/Kabupaten Kota melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Adapun tahapan rekapitulasi perolehan suara bakal dilakukan diantara tanggal 13-17 Desember 2020.

"Kita anggap rekapitulasi dilakukan pada Kamis (17/12), maka bagi kontestan yang keberatan dapat mengajukan sengketa paling lambat tiga hari kerja setelah rekapitulasi diumumkan. Sehingga pengajuan permohonan sengketa ke MK paling lambat Selasa (22/12). "

Nantinya MK akan melihat permohonan tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan. Jika belum lengkap, MK akan memberi waktu bagi para pelapor untuk melengkapi persyaratan.

"Pada 18 Januari 2021 , bagi pasangan calon yang memenuhi syarat dokumen-dokumen administrasi, akan dicatat dalam buku registrasi perkara Konstitusi. Disitulah akan ketahuan kabupaten mana yang akan bersengketa di MK," katanya.

9891