Home Kesehatan BPOM Kepri Hanya Tindak 5 Perkara Selama 2020

BPOM Kepri Hanya Tindak 5 Perkara Selama 2020

Batam, Gatra,com - Pengawasan Obat dan Makanan di Kepulauan Riau, terbilang masih jauh dari ekspetasi. Sebab sepanjang tahun 2020, BPOM hanya mampu menindak lima kasus tindak pidanan bidang pengawasan obat dan makanan.

 

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan, total barang bukti yang disita selama tahun 2020 adalah sebanyak 496 item sejumlah 91.420 pices.

Kelima perkara itu terkait produk kosmetik sebanyak 4 kasus dan obat tradisional sebanyak 1 kasus, yang merupakan produk ilegal tanpa izin edar dari Badan POM.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam, kata dia, sejauh ini sudah melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha yang melakukan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 5 kasus selama tahun 2020. “Dengan nilai ekonomi sejumlah Rp1.607.999.248,” ujar Bagus, Kamis (17/12).

Dari 5 perkara tersebut, sebanyak 4 perkara telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan untuk tahap persidangan dan 1 perkara telah mendapatkan putusan pengadilan. “Kepada konsumen dianjurkan untuk cerdas membeli produk obat dan makanan dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa),” tandasnya.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR