Home Politik MA Gugat ke MK, Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif

MA Gugat ke MK, Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif

Surabaya, Gatra.com- Keputusan rapat pleno rekapitulasi dan hasil perolehan suara membuat salah satu kandidat Pilwali 2020 bereaksi. Pasangan calon wali dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman akan melayangkan gugatan.  Machfud dan Tim Kuasa Hukum menyatakan akan melayangkan gugatan pekan depan (21/12). Materi yang akan diajukan pada gugatan adalah hal-hal yang menyangkut dugaan kecurangan saat masa kampanye berlangsung. 

"Kami akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itu, bukan masalah menang dan kalah. Tetapi, Pilwali ini saya rasakan ada kecenderungan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Machfud kepada wartawan, Kamis (17/12). 

Machfud mengaku telah mengumpulkan semua materi dan bukti-bukti dugaan kecurangan yang pada intinya diduga terjadi saat masa kampanye. Hanya, dirinya enggan membeberkan secara rinci bentuk kecurangan apa saja yang ia temukan. 

Menurutnya, rincian materi kecurangan akan menjadi dalil saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Yang jelas, Mantan Kapolda Jawa Timur itu yakin akan membuat pesta demokrasi di Surabaya lebih demokratis, jika gugatannya diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi. "Bukan masalah kalah dan menang. Kami ingin meninggalkan legacy bahwa demokrasi di Surabaya yang sudah dicanangkan oleh penyelenggara itulah tuntutan kami," kata Machfud. 

Pernyataan yang sama dilontarkan tim kuasa hukum Machfud dan Mujiaman, Donal Fariz. Ia menyatakan belum dapat menyampaikan secara rinci materi gugatan. 

Donal berencana mendiskusikan semua poin-poin permohonan gugatan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menyediakan semua fakta-fakta hukum yang kuat dan akurat.  "Sehingga, sampai pada konklusi petitum (isi gugatan) kami. Tapi, saya belum dapat menguraikan secara spesifik, karena banyak hal (fakta-fakta) yang sedang kami kumpulkan dan analisa, khusus berkaitan dengan kecurangan," jelas Donal. 

Yang jelas, Donal akan mempermasalahkan mesin birokrasi dan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu. Kemudian, soal tidak adanya penegakkan hukum selama Pilwali Surabaya berlangsung. 

Ia mencontohkan bahwa banyak laporan kecurangan yang tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Menurutnya, hal itu berdampak pada proses Pilwali Surabaya tahun ini kurang adil. 

Terpisah, calon wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Armuji menyatakan sikap positif atas penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Armuji berharap, dengan penetapan tersebut semua elemen warga dapat kembali bersatu membangun Surabaya. "Jadi tidak ada istilah (pasangan calon wali dan wakil wali kota Surabaya) nomor dua atau satu. Tapi warga Surabaya yang sehat dan cerdas untuk dapat melakukan kebaikan bagi kota ini," kata Armuji.

Disinggung soal rencana Machfud melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Armuji menanggapinya dengan santai. Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode tersebut berharap kubu Machfud ikhlas menerima kekalahan. "Mudah-mudahan mereka (kubu Machfud) juga bisa legawa. Mereka bisa menerima keadaan. Karena inilah pilihan warga Surabaya," ujarnya.

Sementara itu, KPU Surabaya menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dapat langsung dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Ada jangka waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan dan penerbitan buku registrasi perkara konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi. 

Apabila Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan bahwa gugatan kubu Machfud tidak sah, maka KPU Surabaya dapat menetapkan kandidat Pilwali Surabaya 2020 terpilih. Jangka waktunya, lima hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi.

1562