Home Politik JADI Asahan: Distribusi C6 Tidak Diawasi Ketat

JADI Asahan: Distribusi C6 Tidak Diawasi Ketat

Asahan, Gatra.com- Lembaga pemantau Pilkada dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) kabupaten Asahan, Sumatera Utara menilai pelaksanaan distribusi surat undangan  untuk memilih ke TPS (model C6) berlangsung tanpa pengawasan yang ketat oleh Petugas Pengawas. Sekretaris JADI kabupaten Asahan, Agustina Linda Sari mengatakan, padahal sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tugas dan wewenang Pengawas TPS diantaranya adalah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara. 

 

 

"Salah satu persiapan pemungutan suara itu adalah pendistribusian surat undangan C6. Dengan demikian menurut aturan ini seharusnya pendistribusian C6  dari kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai ke tangan pemilih harus diawasi ketat," ujarnya kepada Gatra.com disela-sela acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Asahan 2020 yang digekar KPU setempat di hotel Sabty Garden, Kisaran, Kamis (17/12). 
 
Namun Linda menilai, dalam pelaksanaan Pilkada Asahan 2020, pihaknya mengamati jika pendistribusian surat undangan memilih C6 tidak dilakukan pendampingan oleh petugas pengawas. Sehingga terkesan dilakukan tanpa pengawasan yang ketat. 
 
"Soalnya kita tidak ada menemukan Petugas pengawas langsung mendampingi petugas KPPS saat surat undangan diantarkan ke rumah calon pemilih," bebernya.  
 
Mantan Ketua KPU Asahan ini menilai, petugas pengawas harus bisa memastikan jika surat indangan C6 sudah sampai ke tangan calon pemilih. Soalnya, menurut dia, sebenarnya salah satu tahapan Pilkada yang sangat sensitif itu adalah masalah pendistribusian surat undangan memilih. Karena disini sangat rawan untuk timbulnya kecurangan. 
 
Masih menurutnya, salah satu penyebab bisa terjadinya tingkat partisipasi yang rendah dalam Pilkada juga salah satunya  bisa jadi karena tidak terdistribusikannya surat suara dengan baik. 
 
Soal ini dibenarkan seorang warga kelurahan Siumbut-umbut Baru, Hamdan Rangkuti. "Kalau soal itu memang benar. Distribusi Surat undangan hanya diantarkan oleh petugas KPPS," katanya. 
 
Dia mengaku menerima surat undangan memilih dari petugas KPPS satu hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Dan itu pun hanya diantarkan oleh petugas KPPS tanpa didampingi Panwas atau pengawas TPS. 
180

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR