Home Gaya Hidup Aturan Tanpa Rokok di Malioboro Dinilai Belum Optimal

Aturan Tanpa Rokok di Malioboro Dinilai Belum Optimal

Yogyakarta, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai penerapan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro belum maksimal. Empat ruang bebas rokok di Malioboro dianggap kurang.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Federasi Waljit Budi Lestaryanto usai memimpin para anggota organisasi itu dalam aksi pungut puntung rokok di sepanjang Malioboro, Sabtu (19/12) pagi.

"Gerakan yang kani namakan 'Peduli Malioboro' ini adalah bentuk kepedulian dan respons kami terhadap kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Waljit.

Waljit menyatakan sosialisasi perda tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Buktinya, kata dia, banyak puntung rokok masih tercecer di trotoar Malioboro.

"Ini artinya keberadaan empat ruang merokok yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta di Malioboro tidak efektif dan membuat pengunjung tidak nyaman. Butuh lebih banyak ruang rokok yang representatif," katanya.

Empat ruang rokok di Malioboro berada di area parkir Jalan Abu Bakar Ali, depan Malioboro Mal, samping Ramayana Mal, dan lantai tiga Pasar Beringharjo. Menurut Waljit, empat ruang rokok itu membuat tidak nyaman pengunjung dan pedagang kaki lima.

Pedagang harus meninggalkan dagangannya untuk bisa merokok di ruang rokok tersebut. Atas dasar ini, federasi mendesak Pemkot Yogyakarta mengkaji ulang kebijakan tersebut. Bukannya menolak, federasi meminta ruang rokok ditambah agar mudah dijangkau.

"Idealnya dalam perhitungan kami seharusnya ada delapan titik, termasuk sosialisasi aturan ke wisatawan. Pasalnya kami masih melihat banyak wisatawan yang merokok sepanjang Malioboro," katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi SPSI DIY, Ruswadi, melihat penerapan Perda KTR  belum optimal. "Jika ingin menjadikan Malioboro KTR, kerjasama antara berbagai stakeholder, baik Satpol PP maupun pedagang, belum padu. Banyak kontradiktifnya," katanya.

Pada November lalu, Pemkot Yogyakarta merilis aturan bakal mendenda Rp7,5 juta atau kurungan bagi pelanggar aturan KTR di Malioboro mulai Januari 2021.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kebijakan KTR ke masyarakat dan pengunjung Malioboro hingga akhir Desember.

Anggota Komisi B DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menyatakan terwujudnya Malioboro bebas asap rokok tak bisa sepenuhnya diserahkan pemerintah. "Komitmen menjadikan Malioboro aman dan nyaman menjadi kewajiban semua di dalamnya. Kerjasama dalam menjaga dan merawat Malioboro adalah tugas bersama," katanya.

164