Home Ekonomi SE Gubernur Bali Bikin Jumlah Penumpang Penerbangan Anjlok

SE Gubernur Bali Bikin Jumlah Penumpang Penerbangan Anjlok

Badung, Gatra.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mewajibkan wisatawan tes swab PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali membikin penumpang penerbangan anjlok. Wayan Koster pun mengubah beberapa poin dalam SE tersebut.

Pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara yaitu anak di bawah 12 tahun dan kru pesawat.

Setibanya di Denpasar mereka  melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR  Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000. Penumpang tunda tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi. Juga ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak.

Sebelum perubahan SE Gubernur Bali tersebut telah menuai banyak protes, termasuk dari pelaku wisata di Bali. Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan terjadi penurunan jumlah penumpang saat SE tersebut diumumkan. Jika dilihat berdasarkan data dari 17 Desember 2020 sampai ke 18 Desember anjlok hingga 39 persen.

Atau pada 17 Desember 2020 penumpang dilayani sebanyak 23 ribuan orang. Sedangkan di 18 Desember mengalami penurunan jumlah penumpang menjadi kurang lebih sebanyak 13 ribuan orang penumpang. "Jika dilihat dari data, baru sekali mengalami penurunan," cetusnya.

Selanjutnya terkait SK Gubernur Bali tentu tetap akan melakukan pengecekan dokumen kesehatan penumpang yang datang ke Bali. Terkait hal tersebut Bandara Ngurah Rai telah siap dengan jalur sebanyak 11 penumpang.

446

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR