Home Politik Tak Ada Gugatan MK, Alfedri-Husni Melenggang Jadi Pemenang

Tak Ada Gugatan MK, Alfedri-Husni Melenggang Jadi Pemenang

Siak, Gatra.com - Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK) berkahir pada Jumat (18/12).

Dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, otomatis pasangan calon nomor 02 di Pilkada Siak, Alfedri-Husni Merza akan melanggeng sebagai bupati dan wakil bupati Siak.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan, hingga Jumat Pukul 00.00 WIB kemarin, tidak ada satupun peserta Pilkada Siak 2020 mengajukan gugatan ke MK soal perselisihan hasil Pilkada.

"Tak ada. Insya Allah, akhir Desember ini pemenang Pilkada Siak 2020 sudah bisa ditetapkan," kata Rizal dihubungi Gatra.com, Sabtu (19/12).

Prosedur penetapan itu, kata Rizal, pihak MK akan mengajukan hasil Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI. Lalu diteruskan ke KPU Riau.

"Dari KPU Riau diteruskan ke kita. Setelah sampai di kita, baru kita umumkan pemenangnya. Saat penetapan nanti juga harus dihadiri pemenang. Sebab, SK-nya diberikan langsung ke yang bersangkutan," kata Rizal.

Dari hasil rekapitulasi Pilkada Siak 2020, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Alfedri-Husni Merza unggul jauh dari dua penantangnya.

Paslon yang diusung PAN, PKB, PPP, Hanura dan NasDem ini meraup 101.109 suara atau 56.13 persen. Sementara, paslon 03 Said Arif Fadillah-Sujarwo meraih 44.748 suara atau 24.84 persen dan paslon nomor 01 Sayed-Reni hanya 34.286 suara atau 19.03 persen.

474

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR