Home Politik KPU akan Evaluasi Hasil Laporan DKPP terkait SDM

KPU akan Evaluasi Hasil Laporan DKPP terkait SDM

Jakarta, Gatra.com - Laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Tahun 2020, tantangan terbesar penyelenggara pemilu adalah pelanggaran prinsip profesional.

Prinsip profesional tersebut termasuk pendelegasian wewenang DKPP kepada KPU dan Bawaslu kabupaten atau kota untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc, terdapat beberapa kelemahan, antara lain dari aspek SDM dan kompilasi data.

"KPU memiliki catatan sendiri terkait SDM akan kami perhatikan betul bukan dari daerah mana tapi berapa banyak orang di daerah mana yang diberikan sanksi terhadap putusan DKPP. Mudah-mudahan yang dilabeli merah sudah tidak ada lagi," kata Ketua KPU, Arief Budiman, saat menyampaikan Laporan DKPP Tahun 2020 di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (19/12).

Hasil laporan DKPP tahun 2020 hingga tanggal 4 Desember 2020 menunjukkan terdapat 698 orang diadukan. KPU kabupaten atau kota menjadi yang tertinggi dengan 334 orang dan Bawaslu kabutan atau kota sebanyak 229 orang.

"Kami ingin memberikan catatan pada putusan DKPP yang berujung di PTUN. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat," ujar Anggota DKPP, Ida Budhiati.

Berdasarkan wilayah putusan DKPP Tahun 2020, Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Utara menjadi zona merah karena lebih dari 50 aduan dengan laporan masing-masing 149 aduan dan 95 pengaduan.

135