Home Politik DKPP Terima 415 Aduan terkait Penyelenggara Pemilu

DKPP Terima 415 Aduan terkait Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama Tahun 2020 menerima sebanyak 415 pengaduan terhadap penyelenggara Pemilu. Sesuai data terkahir hingga tanggal 4 Desember 2020, sebanyak 409 di antaranya telah diputus.

Anggota DKPP, Ida Budhiati, saat menyampaikan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2020, mengatakan, penyelenggara Pemilu lebih banyak tidak terbukti melanggar kode etik. Data DKPP mengonfirmasi bahwa pelanggaran terbesar adalah aspek profesionalitas dan 7 orang penyelenggara Pemilu telah diberhentikan dari jabatannya.

"Karena kerjanya kami nilai kurang cermat, kurang teliti, kami berikan peringatan. Problem yang konsisten harus dilihat dari hulu ke hilir. Persoalan tidak hanya dituduhkan pada penyelenggara Pemilu," kata Ida di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (19/12).

Ida menjelaskan, meskipun sudah lewat tahun 2019, pada tahun ini masih ada pengaduan berkaitan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu dari tahun 2019. Namun dari laporan itu tidak semuanya ditindaklanjuti karena hanya berisi curhatan dan menuduh tanpa bukti.

"Pada tahun 2020 kami lebih banyak menerima aduan melalui surat dan email. Masyarakat tidak datang langsung tapi dilayani melalui surat elektronik. Masih ada juga yang belum mantap memilih tatap muka ke sekretariat," kata Ida.

Sesuai dengan peraturan DKPP yang memiliki legal standing untuk melakukan pengaduan yakni peserta pemilu pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara pemilu. Masyarakat pemilih lebih banyak melakukan aduan, kemudian peserta Pemilu/Paslon. Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.

212

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR