Home Gaya Hidup Pemkot Yogya: Penerapan KTR Malioboro Butuh Kesadaran

Pemkot Yogya: Penerapan KTR Malioboro Butuh Kesadaran

Yogyakarta, Gatra.com - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Banyaknya pengunjung atau wisatawan yang masih merokok di Malioboro dianggap karena belum memiliki kesadaran.

"Ya memang dikondisikan untuk tidak jadi tempat merokok. Diberi tempat rokok hanya di tempat-tempat tertentu saja. Agar tidak ada asap rokok di tempat strategis, tempat di mana banyak orang, tempat dekat anak-anak, tempat dekat ibu-ibu," kata Heroe lewat pesan tertulis kepada Gatra.com, Sabtu (19/12) petang.

Langkah itu untuk membiasakan agar para perokok hanya merokok di tempat khusus di kawasan Malioboro. Menurutnya, penerapan aturan KTR ini sudah sesuai Perda yang bicra demikian.

Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman, Serikat Seluruh Indonesia (SPSI) DIY menyebut sosialisasi aturan KTR Malioboro belum maksimal. Aksi pungut puntung rokok mereka di Malioboro, Sabtu pagi, mengumpulkan puntung rokok hingga 1,5 kilogram.

Heroe pun mempertanyakan anggapan belum optimalnya sosialisasi KTR. "Saya kira tanda petunjuk dan larangan sudah dipasang besar-besar dan bisa dibaca semuanya. Jadi masih kurang yang mana kira-kira?" katanya.

Ia malah melihat penilaian federasi itu seperti hendak meminta Pemkot Yogyakarta segera menerapkan denda Rp7,5 juta bagi pelanggar KTR Malioboro. Aturan KTR di Malioboro telah ditetapkan sejak 12 November 2020, tapi denda tersebut baru berlaku pada 2021. 

"Ya, karena baru satu bulan diterapkan. Wong (imbauan) memakai masker sudah sembilan bulan dan akibatnya fatal masih ada yang tidak menggunakan dengan baik. Jadi ini kesadaran, baik untuk prokes Covid-19 maupun KTR di Malioboro," ujarnya.

Saat diskusi 'Berbagi Ruang di Malioboro', Sabtu siang, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) DIY, Senon, menilai penerapan rencana KTR di Malioboro masih rancu dan tidak sesuai perda.

"Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok pasal-pasalnya tidak menyebutkan kawasan, namun area. Ini menimbulkan perdebatan dan kontradiktif," kata Seno.

Menurutnya, pemerintah telah mengatur penyematan istilah KTR menyangkut ruangan atau tempat publik yang tertutup, seperti sekolah, perkantoran, rumah sakit, atau tempat ibadah.

Menurut Seno, Malioboro adalah sebuah kawasan yang terdiri dari berbagai area, seperti pusat perbelanjaaan, tempat parkir, dan area lain. Tanpa peraturan wali kota sebagai turunan perda, penetapan KTR di Malioboro melangkahi PP Nomor 109 Tahun 2012.

"Tapi kami apresiasi Pemkot Yogyakarta dengan perdanya yang tidak bersifat eksesif seperti Kulonprogo atau Bogor. Di sana, tidak boleh ada iklan atau gambar rokok. Di sini masih bisa," katanya.

167