Home Gaya Hidup Keluarkan Surat Edaran, Pesta Kembang Api Ditiadakan

Keluarkan Surat Edaran, Pesta Kembang Api Ditiadakan

Palembang, Gatra.com - Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ditengah pandemi COVID-19. Hal ini tujuannya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut di Kota Palembang.

Dalam SE tersebut, masyarakat Kota Palembang diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan atau acara pergantian tahun seperti orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap dirumah jika tidak ada kepentingan diluar. Namun, jika harus diluar maka harus menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan lain sebagainya.

Harnojoyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait perayaan Natal dan Tahun Baru ini, diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Dia menjelaskan SE ini dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran COVID-19, mengingat saat ini pandemi terus berlangsung khususnya di Kota Palembang.

"Jadi kami harap masyarakat tetap patuh dan mengedepankan protokol kesehatan dimanapun berada," kata Harnojoyo , saat mengukuti Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2020 di Halaman Mapolretabes Palembang, Senin (21/12).

Sedangkan, untuk pelaku usaha, pasar tradisional, serta tempat ibadah harus mewajibkan setiap tamu, pekerja dan para jemaah untuk menggunakan masker. Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, membatasi jumlah jemaah, melakukan disinfektan disetiap ruang dan menyediakan tempat mencuci tangan.

Saat ini, Pemkot Palembang juga meniadakan setiap kegiatan seperti pesta kembang api di sekitaran Jembatan Ampera. Namun, pihaknya masih tetap akan melaksanakan zikir ditempat ibadah dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujarnya.

159

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR