Home Politik Petahana Pilgub Kepri Gugat Hasil Pilkada 2020 ke MK

Petahana Pilgub Kepri Gugat Hasil Pilkada 2020 ke MK

Batam, Gatra.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor urut 02 Isdianto - Suryani yang merupakan petahana akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua Tim Sukses paslon Isdianto - Suryani (Insani), Yusuf mengatakan, keputusan itu diambil untuk menunjukkan bahwa perjuangan dari paslon Insani hingga saat ini tidak akan berhenti sampai dihasil pleno KPU Kepri.

"Walau memang Pilkada sudah berlalu, dan meninggalkan kesan mendalam bagi kami. Tapi perjuangan kami juga tidak akan berhenti disini. Dan kami akan melanjutkan perjuangan tersebut sampai ke MK," katanya.

Sementara itu, Cawagub Kepri Nomor urut 02 Suryani juga membenarkan adanya wacana tersebut, sekaligus mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh simpatisan, dan juga tim internal yang tetap menunjukkan dukungan secara konsisten.

Disamping itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan suara sebanyak 28 ribu seperti yang saat ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri melalui rapat pleno. "Terakhir KPU bilang perbedaan suara 28 ribu. Ini merupakan suatu hal yang patut disyukuri karena persiapan kami dibanding paslon lainnya memang bisa dikatakan tidak sesiap itu," ujarnya.

Gugatan tersebut, menurut Suryani, menunjukkan tidak adanya waktu untuk bersantai bagi seluruh tim internal paslon 02 dalam memperjuangkan sesuatu yang dianggap benar. Namun demikian, langkah gugatan melalui MK ini bukan berarti menghentikan kontribusi seluruh simpatisan dan masyarakat Kepri. "Tidak ada waktu santai sampai sekarang kami tetap bergerak. Semoga bisa berkontribusi melalui jalur yang lain," tuturnya.

1308

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR