Home Politik Calon Bupati Solok Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Calon Bupati Solok Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Solok, Gatra.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
 
Pihaknya mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK dengan alasan banyaknya temuan kecurangan dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Solok. Dengan begitu, menuntut hak di jalur hukum. Apalagi, selisih angka cukup kecil dengan 266 ribu daftar pemilih tetap (DPT)
 
"Perjuangan akan kita lanjutkan ke MK, gugatan segera didaftarkan. Ada banyak bukti-bukti kecurangan yang diserahkan masyarakat kepada kami," kata Nofi, Senin (21/12).
 
Nofi menegaskan, pihaknya optimis menang di MK dengan banyaknya bukti-bukti kecurangan yang diserahkan oleh masyarakat itu. Namun baginya gugatan ini bukan soal Pilkada, tapi menjaga hati masyarakat untuk menciptakan Pilkada bersih, jujur, dan damai.
 
Pengaduan ke MK itu dilakukan oleh lima orang kuasa hukumnya, yakni Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu (20/12). Adapun nomor pengaduannya 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
 
"Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan yang diberikan masyarakat. Mari kita jaga kekompakan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," ujar alumnus Universitas Borobudur Jakarta itu.
 
Rekapitulasi suara KPU Kabupaten Solok, paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin hanya meraih 58.811 suara. Jumlah itu kalah 814 suara atau 0,84 persen jika didandingkan paslon nomor urut 02, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dengan 59.562 suara.
 
Selanjutnya, paslon nomor urut 03, Desra Ediwan-Adli meraih 28.490 suara. Lalu, terakhir paslon nomor urut 04, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara. Namun keputusan sidang pleno berlangsung alot, sebab saksi paslon 01 dan 04 menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
2092