Home Hukum Mengundang Massa, Polres Akan Sanksi Pidana Pembuat Acara

Mengundang Massa, Polres Akan Sanksi Pidana Pembuat Acara

Pagaralam, Gatra.com - Sudah menjadi kebiasaan sebelum massa Pandemi Covid-19 mendera. Tahun ini, diprediksi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kota Pagaralam, Sumsel, akan ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun luar, di massa new normal ini.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus Polres dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam. Pasalnya saat ini trend kasus Positif Covid-19 di Kota Seribu Air Terjun ini, mulai menurun pasca diterapkannya aturan larangan menggelar hajatan di Pagaralam.

Namun, saat ini aturan tersebut mulai dilonggarkan pihak Pemkot Pagaralam. Untuk itu Polres dan Satgas akan tetap melakukan pengontrolan terkait pencabutan larangan tersebut.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH mengultimatum bagi siapa saja yang datang dan berada di Pagaralam, untuk tidak menggelar kegiatan apapun yang bisa mengundang kerumunan massa di massa libur Nataru.

“Kami Polres Pagaralam bersama Satgas Covid-19 tidak memperbolehkan siapapun termasuk pihak Pemerintah, dan pelaku usaha wisata untuk mengadakan acara apapun yang bisa mengundang kerumuman warga,” kata dia.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang menggelar kegiatan yang bisa mengumpulkan massa maka panitianya akan diangkut dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan dijatuhi sanksi pidana yang ada pada UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan.

“Kami bukan saja akan menjalankan Perwako Pagaralam No. 30 Tahun 2020. Kami juga akan terapkan ketentuan pidana pada UU Kesehatan bagi siapa saja yang berani menggelar acara yang mengundang kerumunan di Kota Pagaralam,” tegasnya.

Lanjut Kapolres, hal itu berlaku pada semua lapisan masyarakat di Pagaralam, termasuk pihak Pemerintah. “Kami tidak akan tebang pilih dengan hal ini, dari masyarakat Pagaralam, pengelolah objek wisata, hotel bahkan Pemerintah Kota Pagaralam, sekalipun akan kita angkut jika melanggar aturan ini,” tukasnya.

Sementara, Data terkini Satgas Covid-19 Kota Pagaralam, kasus Covid-19 di daerah ini sebanyak 105 dengan rincian, pasien sembuh 91 orang, meninggal dunia tujuh orang, dan tujuh lainnya dalam pengawasan dan perawatab medis. Kota Pagaralam saat ini berstatus orange.

 

Reporter: Wawan Alamsyah