Home Kesehatan Masalah Limbah B3 Covid-19 Disurvei Rekanan Pengelola

Masalah Limbah B3 Covid-19 Disurvei Rekanan Pengelola

Jepara, Gatra.com - Rekanan selaku pihak ketiga pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melakukan survei tumpukan limbah Covid-19 yang berada di gudang TPA Bandengan dan kantor BPBD Jepara, Jawa Tengah, Selasa (22/12). Hal ini dilakukan guna mengetahui detail volume limbah maupun estimasi anggaran yang dibutuhkan Pemkab Jepara.

Kepala Pelaksana BPBD Jepara, Kusmiyanto menjelaskan, rekanan telah datang bertemu pihaknya untuk melakukan survei limbah. Langkah ini merupakan tindak lanjut komunikasi yang dilakukan BPBD, setelah ditunjuk Pemkab Jepara untuk mengatasi limbah Covid-19.

"Tadi sudah ketemu dengan pihak ketiga. Mereka melihat sampahnya dan volumenya," kata Kusmiyanto, Selasa (22/12).

Berdasarkan pengamatan rekanan, mereka menawarkan biaya pengelolaan limbah B3 sebesar Rp20.000 untuk setiap kilogram. Pasalnya, limbah medis yang ada di Kota Ukir belum sepenuhnya dikemas sesuai standar. Padahal seharusnya, di-packing dengan plastik khusus berwarna kuning bertanda bahan infeksius. Sehingga limbah yang ada ini perlu pengemasan tambahan.

"Mereka tadi menawarkan Rp20.000 perkilogram, belum termasuk pajak," jelas Kusmiyanto.

Ihwal penawaran harga ini, Kusmiyanto menambahkan, saat ini masih dalam proses negosiasi dengan rekanan. Namun pihaknya memastikan, masalah ini segera dituntaskan.

Munculnya masalah limbah B3 di Jepara juga disorot oleh kalangan legislatif. 

Ketua Pansus Covid-19 Bidang Kesehatan Nur Hidayat menuturkan, seharusnya masalah limbah B3 ini tidak terjadi di Kota Ukir. Apalagi, mekanisme dan regulasi dalam penanganan limbah medis sudah diatur secara jelas.

Pria yang juga anggota Fraksi Nasdem ini menilai, masalah ini justru timbul akibat kurangnya koordinasi di Pemkab Jepara. Sebab, Pemkab memiliki tugas untuk mengkoordinasikan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan mengatasi soal limbah medis.

"Kemarin di saat rapat Pansus Covid 19 pada 16 Desember sudah kami ingatkan hal itu. Jika sampai dengan waktu yang tidak lama kok masih terjadi masalah itu, akan kami panggil lagi," kata Nur Hidayat.

249

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR