Home Hukum BNN Sita Tonan Ganja dan Sabu, Tetapkan 1,2 Ribu Tersangka

BNN Sita Tonan Ganja dan Sabu, Tetapkan 1,2 Ribu Tersangka

Jakarta, Gatra.com Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memetakan 92 jaringan sindikat narkotika. Sebanyak 88 di antaranya berhasil diungkap. Dari angka ini, sebanyak 14 merupakan jaringan sindikat internasional.

"Setidaknya ada 27 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dari seluruh Indonesia yang terlibat aktif dalam pengendalian narkotika dari dalam Lapas," ungkap Heru Winarko, Kepala BNN dalam konferensi pers capaian BNN Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Heru, data tersebut dari Bidang Pemberantasan BNN. Dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 1.247 orang. Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton daun ganja, dan 340.357 butir ekstasi.

"Pada tahun 2020, BNN juga telah memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai 30,5 hektare dan barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang," ujarnya.

Upaya mengungkap kejahatan narkotika juga terus dilakukan BNN dengan menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika. Adapun aset yang berhasil disita dari TPPU perkara narkotika tahun ini, yaitu mencapai Rp 6.022.409.817 (Rp86 miliar lebih).

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika ini, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa. Sementara itu, perkembangan modus penyelundupan narkotika di tahun 2020 menurut analisa yang dilakukan BNN, tidak terjadi banyak perubahan yang signifikan.

"Penyelundupan melalui jalur laut juga masih menjadi primadona. Oleh sebab itu, BNN berupaya kuat membangun sinergisme, kususnya di wilayah laut dengan melakukan operasi laut interdiksi terpadu bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Polair pada bulan November lalu," ungkapnya.

Menurut Heru, dari operasi gabungan tersebut, sejumlah 20 orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita, di antaranya 85,5 kg sabu, 50.000 butir ekstasi, dan 30 gram ganja.

Adapun kasus yang cukup menonjol di tahun 2020, yakni pengungkapan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Heru, dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 30.000 pil ekstasi dan 5 kg sabu dari para tersangka, yang salah satunya diketahui adalah seorang anggota DPRD Kota Palembang.

Kasus lain yang juga mencuri perhatian pada tahun ini, adalah pengungkapan clandestine laboratory pada bulan Maret lalu di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), bulan Febuari di Cimahi, Bandung Barat; dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan di Penjaringan, Jakut, petugas menangkap 2 orang tersangka dan menyita beberapa barang bukti prekursor, seperti ephedrine serbuk, ephedrine cair, toluene, sulphuric acid, beserta bahan kimia lain, dan peralatan laboratorium.

Sementara itu, saat pengungkapan di Cimahi, Bandung Barat, sebanyak 5 orang tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah 57 serbuk atau granul, padatan dan tablet.

Sebelumnya, pada kasus di Tasikmalaya, petugas mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti berupa carisoprodole (PCC) sebanyak 1.549.133 butir.

220