Home Kesehatan RSBP Batam Jamin Kelancaran Rapid Test Antigen di Bandara

RSBP Batam Jamin Kelancaran Rapid Test Antigen di Bandara

Batam, Gatra.com - Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, dr. Afdhalun Hakim, menyatakan bahwa RSBP Batam menjamin kelancaran perjalanan ke luar daerah dengan menyediakan layanan rapid test antigen swab di Bandara Hangnadim Batam.

Afdhalun pada Kamis (24/12), menyampaikan, pihaknya sudah melayani 666 calon penumpang untuk melakukan rapid test antigen swab, setelah layanan ini dibuka 3 hari lalu. Ratusan calon penumpang yang menjalani tes, seluruhnya negatif Covid-19.

"Hal ini dilakukan untuk membantu kelancaran proses pelayanan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar Kota Batam, terutama dalam melengkapi syarat administrasi yang harus disiapkan untuk memenuhi syarat perjalanan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa saat pandemi Covid-19," ujar Afdhalun.

Untuk membantu kelancaran pelayanan di Bandara Hang Nadim, kata dia, RSBP Batam telah menurunkan 1 tim, terdiri dari bagian medis dan nonmedis dilengkapi dengan peralatan untuk pemeriksaan rapid antigen swab, APD lengkap dan mobil ambulans.

"RSBP Batam, juga membuka layanan rapid test di sejumlah tempat dengan biaya Rp275.000. Layanan di Bandara adalah komitmen dan sinergitas antara RSBP Batam bersama BUBU Hangnadim demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk peningkatan penerapan protokol kesehatan," ujar Afdhalun.

Dokter spesialis jantung tersebut berharap, pelayanan ini akan memberikan kemudahan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menyarankan tetap menjaga protokol kesehatan, hindari kerumunan massa, dan tidak berdesakan saat pengambilan sample swab antigen sebelum keberangkatan dari Bandara Batam.

Sebelumnya, menjelang libur Natal dan tahun baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19, mewajibkan pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, darat, dan laut mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.

Aturan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini juga berlaku bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dengan daerah tujuan tertentu.

1793