Home Ekonomi Tahun 2020 Peredaran Uang Palsu di NTT Meningkat 14 Persen

Tahun 2020 Peredaran Uang Palsu di NTT Meningkat 14 Persen

Kupang, Gatra.com - Selama tahun 2020, per 23 Desember 2020, peredaran uang palsu (Upal) di Provinsi NTT meningkat hingga 14% dibandingkan tahun 2019 lalu.

“Selama periode Januari – Desember 2020, terdapat 207 lembar Upal yang telah diklarifikasi. Angka tersebut naik 14 Persen dari tahun 2019 selama periode yang sama yaitu sebanyak 181 lembar,” kata kepala bank Indonesia Perwakilan NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja melalui siaran pers yang diterima Gatra.com (24/12).

Pemalsuan uang rupiah, jelasnya, semuanya didominasi oleh pecahan besar.

“Rinciannya pecahan 100.000 sebanyak 173 lembar atau 83,6 Persen, pecahan 50.000 sebanyak 33 lembar atau 15,9 Persen dan pecahan 20.000 sebanyak satu lembar atau 0,5 Persen,” jelas I Nyoman Ariawan Atmaja.

Lebih lanjut dia menyebutkan pada bulan November 2020 juga terdapat penanganan tindak pidana pemalsuan uang rupiah, oleh Satuan Polres Kupang Kota sebanyak 3.535 lembar, dengan rincian pecahan 100.000 ada 3.515 lembar dan pecahan 50.000, sebanyak 20 lembar

“Pada bulan November 2020 lalu, pihak Polres Kupang Kota mengungkap peredaran uang palsu 3.535 lembar. Terinci pecahan 100.000 ada 3.515 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 20 lembar,” kata I Nyoman Ariawan Atmaja.

Sebagai mitigasi resiko penyebaran uang palsu, kata I Nyoman Ariawan Atmaja, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap memperhatikan cara mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang.

“Jika masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya dalam bertransaksi, agar segera melaporkan atau meminta klarifikasi ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” katanya.

83