Home Info Sawit Disbun Muba: Beresi Masalah Petani, Kejar Target PSR

Disbun Muba: Beresi Masalah Petani, Kejar Target PSR

Muba, Gatra.com - Hingga empat tahun mendatang, Dinas Perkebunan Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasang target 52 ribu hektar kebun kelapa sawit swadaya tuntas menjalani program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dibilang program PSR lantaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ikut terlibat di program itu, memberikan dana hibah Rp30 juta untuk tiap hektar lahan petani yang akan diremajakan. Sebelum Juni tahun ini, bantuan hibah itu masih di angka Rp25 juta per hektar.

Baca juga: Sinyal Pusat Energi Sustainable Berbasis Sawit Dari Muba

"Sampai tahun ini, luas lahan yang ikut program PSR sudah mencapai 15.150 hektar. Dari luasan itu, 12.061 hektar sudah ditanam, bahkan ada yang sudah TM 1," rinci Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Akhmad Toyibir, kepada Gatra.com, Jumat (25/12).

Selain menggeber PSR tadi, Disbun Muba juga kata bekas Camat Sungai Lilin ini, tahun depan juga akan memaksimalkan implementasi hilirisasi kelapa sawit menjadi energi berkelanjutan.

Sembari mengejar target tadi kata lelaki 37 tahun ini, sederet kendala yang dihadapi oleh para petani juga bakal diberesi.

Misalnya soal masih banyaknya lahan kelapa sawit rakyat yang berada dalam klaim kawasan hutan baik di Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK) hingga Hutan Produksi Tetap (HP).

Baca juga: Tentang Lembar Negara Penting Yang Diabaikan

Persoalan yang juga tergolong bikin ribet adalah keberadaan lahan-lahan rakyat yang sudah punya sertifikat Hak Milik (SHM) tapi terjebak dalam klaim kawasan hutan tadi.

"Dari dulu lahan-lahan itu sudah punya sertifikat, tapi diklaim pula berada di kawasan hutan," ujar lelaki yang jamak dipanggil Ibir ini.

Terkait persoalan klaim kawasan hutan ini kata Ibir, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihaknya sudah memfasilitasi masyarakat untuk pelepasan areal HPK menjadi APL.

Kebetulan kata Ibir, sudah ada mandatory dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas areL HPK non produktif menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).

Nah, untuk kebun-kebun kelapa sawit swadaya yang tidak terdeteksi --- ditanam sendiri tanpa konsultasi dengan Disbun Muba --- bakal diinventarisasi dan dicarikan solusi terbaik biar kebun-kebun itu kelak bisa memenuhi kaidah perkebunan berkelanjutan.


Abdul Aziz

675