Home Gaya Hidup Semua Objek Wisata di Purworejo Ditutup Kecuali Satu Ini

Semua Objek Wisata di Purworejo Ditutup Kecuali Satu Ini

Purworejo, Gatra.com - Hari Natal tahun 2020 terasa berbeda dan sepi. Jika tahun-tahun sebelumnya objek-objek wisata selalu ramai pengunjung, tahun ini justru semua tempat wisata di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditutup. 
 
Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru. Serta untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Purworejo yang makin parah.
 
"Berdasarkan hasil evaluasi saat libur bersama Oktober lalu, peningkatan jumlah positif covid-19 luar biasa. Karena wisatawan dan pelaku pariwisata kita belum semua bisa taat protokol kesehatan (prokes)," terang Kepala Dinparbud Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo AP saat dihubungi.
 
Pandemi juga berimbas bagi pedagang di rest area milik Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag yang terletak di Jalan Daendels. "Wabah virus corona jelas berdampak bagi pendapatan para pedagang. Selama pandemi mereka rata-rata hanya mendapat Rp150 ribu perhari. Sebelum pandemi bisa mencapai Rp1,5 juta perhari. Anjlok 90%," kata Kepala Desa Munggangsari, Pujianto saat ditemui di lokasi rest area, Jumat sore (25/12).
 
Akan tetapi, lanjutnya pendapatan tersebut meningkat Rp50 ribu dari awal pandemi yang hanya Rp100 ribu perhari. 
 
Meskipun semua objek wisata tutup, tapi wisata petik buah jambu kristal Tanwidjie masih dibuka. "Wisata petik jambu kristal Tanwidjie masih boleh karena biasanya kelompok pengunjung tak lebih dari 10 orang. Ada banyak lokasi tanaman jambu kristal yamg bisa dipilih, jadi tidak akan berkerumun. Wisatawan dan pemandu petik jambu juga wajib bermasker," kata Pujianto.
 
Sementara itu, pantauan di tempat wisata Pantai Dewaruci Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, yang biasanya dikunjungi ribuan orang, sore ini sangat lengang. Karena memang sejak kemarin (24/12) dijaga ketat oleh petugas Dinparbud dan Satpol PP. 
 
Akan tetapi masih banyak warung yang memperbolehkan pembeli makan di tempat terutama sore selepas petugas pulang. Padahal dalam surat edaran, pedagang hanya boleh melayani take away (dibawa pulang). 
 
1216