Home Politik KPU Jateng Pastikan 3 Paslon Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

KPU Jateng Pastikan 3 Paslon Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Semarang,Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebutkan ada tiga pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Diana Ariyanti, tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah itu berasal dari Kabupaten Rembang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo. “Dengan adanya gugatan paslon ini, maka penetapan paslon terpilih pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota di Jateng masih menunggu putusan dari MK,” katanya, Minggu (27/12).

Lebih lanjut Diana, menyebutkan, tiga paslon kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa ke MK itu masing-masing H. Harno- Bayu Andriyanto paslon nomor urut 1 pilkada Kabupaten Rembang.

Paslon Aji Setyawan-Windarti Agustina paslon nomor urut 2 pilkada Kota Magelang, dan Kuswanto-Kusnomo paslon nomor urut 2 pilkada Kabupaten Purworejo. “Kami masih masih menunggu jadwal persidangan di MK,” ujarnya.

Tiga paslon kepala daerah itu mengajukan gugatan ke MK, karena keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU masing-masing daerah pada 15 Desember 2020.

Seperti diketahui hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Rembang menetapkan paslon Abdul Hafidz-Hanies meraih suara terbanyak yakni 214.237 suara, unggul tipis dari paslon Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan 208.736 suara.

Hasil rekapitulasi KPU Kota Magelang menetapkan paslon Muchamad Nur Aziz-M Mansyur meraih suara terbanyak yakni 41.170 sedang paslon Aji Setyawan-Windarti Agustina memperoleh 27.425 suara.

Sedanngkan hasil rekapitulasi KPU Purworejo menetapkan paslon Agus Bastian-Yuli Hastuti memperoleh suara terbanyak yakni 147.109 suara sedang paslon Kuswanto-Kusnomo memperoleh 141.405 suara.

760

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR