Home Ekonomi DJP Kemenkeu Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN

DJP Kemenkeu Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut produk digital luar negeri yakni Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
 
Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dengan adanya penunjukkan ini, maka terhitung sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
 
"PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN. Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," kata Hestu dalam keterangannya, Senin (28/12).
 
Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri. Heru pun memastikan, DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 
 
"Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah," pungkasnya.
1143

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR